Sat Pol PP Kapuas Hulu Intensifkan Penertiban Pekat

Sat Pol PP Kapuas Hulu Intensifkan Penertiban Pekat

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Tiga pemuda dan Pemudi diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Kapuas Hulu. Mereka diamankan di sebuah rumah Kontrakan atau kos – kosan di Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan. Mereka diduga sedang melakukan aksi kumpul kebo di lokasi tersebut.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dari tiga orang itu terdiri dari seorang perempuan dan dua orang laki-laki yang diciduk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu.

“Tim Deteksi Dini Satpol PP menindaklanjuti laporan dari masyarakat adanya pemuda pemudi yang membuat keributan di rumah kos-kosan mengganggu ketentraman masyarakat sekitarnya”,ungkap Kasat Pol PP melalui PLT. kasi penegakan dan penyelidikan Azmiyansyah, S.I.P Kamis dini hari pukul 02.00 Wib Kamis (4/2/2021).

Baca Juga :  Wabup Wahyudi Minta Mahasiswa Turut Sosialisasikan Prokes Lawan Covid

Satuan Polisi Pamong Praja menerima aduan atau laporan dari pihak RT setempat.

“Kami amankan tiga (3) anak muda mudi, dua laki-laki dan satu perempuan. Mereka sedang kumpul kebo di rumah kontrakan atau kos kosan,” kata dia.

“Sebelumnya, warga dan Ketua RT setempat sudah mendatangi TKP tapi tidak mendapat respons yang baik dari tamu dan pemilik kos kosan, kesal tidak di gubris langsung ketua RT setempat melaporkan kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu,” timpal Azmi.

Kemudian ketiga muda mudi tersebut dibawa ke kantor Satuan Polismi Pamong Praja Kabupaten Kapuas hulu. Pihaknya Pada saat pemeriksaan di TKP di temukan satu botol minuman anggur merah yang sudah habis diminum dan tidak ditemukan ada surat-surat yang menunjukkan ikatan resmi antara ketiga terlapor.

Baca Juga :  Bupati Sis Tutup Latsar CPNS: Momentum Bangun Jejaring Kerja

Ketiga terlapor diamankan ke kantor Sat Pol PP guna menghindari gelombang masa yang akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, ketiga terlapor yang diamankan tersebut kita interogasi lebih lanjut dan di berikan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Comment