KalbarOnline.com – Pakar Informasi dan Teknologi ITB Budi Rahardjo meminta, masyarakat tidak perlu khawatir. Hal itu terkait pembaruan kebijakan privasi berbagai platform resmi yang belakangan ini terjadi. Sebab, beredar kecemasan masyarakat terhadap pemanfaatan data pribadi melalui berbagai platform digital.
“Platform resmi tidak akan menjual data pribadi konsumen mereka ke perusahaan lain,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (18/2).
Menurutnya, kerahasiaan dan keamanan data pribadi pengguna akan selalu menjadi prioritas utama bagi perusahaan. “Ini demi memberikan layanan kepada konsumen,” imbuhnya.
Ia menyebut, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaan antara jual-beli data pribadi secara ilegal dengan pemanfaatan data yang disepakati atas kesadaran pengguna ketika menggunakan sebuah platform resmi.
Transparansi pemanfaatan data pengguna yang tertera di kebijakan privasi platform resmi tentunya tunduk terhadap ketentuan atau peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia dan bisa dipertanggungjawabkan.
Hal yang sama, juga diungkapkan oleh Pengamat Keamanan Siber Alfons Tanujaya yang menjelaskan jual beli data dan pemanfaatan data pengguna secara transparan adalah dua hal yang berbeda. Untuk pemberian (transparansi) data kepada partner atau mitra biasanya tidak dilakukan full atau sangat terbatas.
Baca Juga: Menag Beri Tanggapan Soal Pelaporan Terhadap Din Syamsuddin
Baca Juga: Kemenhan Mau Beli 48 Jet Tempur Rafale, Ini Respons TNI AU
“Dampak dari pemberiannya lebih ke arah bisnis. Ingin bisnis jadi lebih maju dan juga layanannya makin meningkat. Jadi pemberian data ini tujuannya baik, tidak mengarah merugikan konsumen. Pastinya bisa dipertanggungjawabkan oleh perusahaan,” jelasnya.
Hal ini memungkinkan penyelenggara platform melakukan personalisasi layanan terhadap masing-masing pengguna sehingga manfaat transparansi data di platform resmi sebenarnya akan kembali lagi ke pengguna. Pemanfaatan data pengguna di platform resmi akan mempermudah pengguna mendapatkan rekomendasi (produk) terbaik yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pengguna.
Berbeda halnya dengan jual beli data konsumen secara ilegal, kata dia, hal itu sudah pasti salah dan pastinya merugikan banyak konsumen. Praktik jual beli data tujuannya langsung dapat uang. Jadi, data itu semata-mata seperti komoditas.
Lebih lanjut, Alfons juga mengapresiasi platform digital resmi yang menghimbau pengguna untuk membaca dan mempelajari seluruh isi kebijakan privasi yang telah diperbarui. Salah satunya, Tokopedia yang belum lama ini menginformasikan seluruh penggunanya terkait pembaruan kebijakan privasi mereka, merupakan salah satu contoh platform digital yang perlu diapresiasi dalam penyampaian informasi pemanfaatan data pengguna secara transparan.
“Transparansi (pemanfaatan) data merupakan tanggung jawab pengelola atau legal dari perusahaan. Tujuannya agar memperlihatkan kepercayaan kepada konsumen, kalau perusahaan ini sangat terbuka sekali akan setiap kebijakan yang dilakukan, termasuk transparansi (pemanfaatan) data,” katanya.
Kembali ke pembaruan kebijakan privasi Tokopedia, Kepala Lembaga riset siber CISSReC, Pratama Persadha, di kesempatan terpisah baru-baru ini menyatakan bahwa poin-poin aturan baru yang dicantumkan Tokopedia adalah hal lumrah. Hal itu juga dilakukan platform digital lain. Secara umum, Pratama menilai tidak ada poin yang melanggar undang-undang di dalam kebijakan privasi Tokopedia tersebut.
Comment