Tilang Elektronik Bakal Diterapkan di Pontianak

Tilang Elektronik Bakal Diterapkan di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang digaungkan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri baru untuk memperbaiki citra Polri akan diterapkan di Kota Pontianak dalam waktu dekat. Sosialisasi pun telah dilakukan dengan memasang rambu peringatan di sejumlah titik yang akan dipasang CCTV untuk pelaksanaan ETLE.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Hal itu pun dibenarkan oleh Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Rio Sigal Hasibuan. Kebijakan ETLE ini sesuai program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas.

Baca Juga :  Warga Pontianak Kehilangan HP, Dilacak Melalui Google Maps, Muncul di Daerah Tanjung Hulu

“Saat ini kami masih tahap sosialisasi dengan memberi tahu titik ataupun lokasi yang terpantau CCTV untuk ETLE,” kata Kompol Rio Sigal Hasibuan, seperti dilansir dari INews Kalbar, Senin (8/3/2021).

Dua lokasi CCTV untuk penerapan tilang elektronik itu berada di Bundaran Digulis dan persimpangan jalan Ahmad Yani atau yang biasa disebut Simpang Pajak. Setelah dua titik ini, pemasangan CCTV akan ditambah di beberapa titik lainnya.

“Selama sosialisasi ini penindakan belum dilakukan,” katanya.

Untuk ruang pemantauan CCTV berada di TMC Polda Kalbar. Sejumlah petugas yang menjadi operator ETLE sedang menjalani pelatihan. Dia menjelaskan, mekanisme tilang elektronik itu dilakukan dengan merekam nomor plat mobil dan menghubungkannya dengan database di Samsat.

Baca Juga :  Adiwarna Hadirkan Cabang Baru di Komplek Ayani Mega Mall Pontianak

Kemudian surat tilang dikirim ke alamat pengendara. Waktu yang tersedia bagi pelanggar untuk mengonfirmasi surat tilang itu selama tujuh hari. Pembayaran denda tilang bisa dilakukan melalui persidangan atau melalui Briva. Apabila tilang tersebut tidak dihiraukan, STNK kendaraan tersebut akan diblokir.

Comment