Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 10 Maret 2021 |
Sutarmidji Pimpin Ratas Dengan OPD Bahas Soal Pajak Air Permukaan
KalbarOnline, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memimpin rapat terbatas bersama OPD Kalbar terkait Pajak Air Permukaan (PAP) yang berlangsung di Ruang Praja 1 Kantor Gubernur Kalbar, Senin (8/3/2021).
Dalam rapat terbatas tersebut, Gubernur menegaskan untuk tidak lagi menggunakan metode penagihan secara manual.
“Tidak ada pertemuan tatap muka antara petugas dan wajib pajak, seperti yang dilakukan pada tahun 2016-2019, semua harus dilakukan by system. Penggunaan IT sudah banyak membuktikan percepatan dan akurasi yang tepat,” tegas dia.
Gubernur menginstruksikan kepada Kepala Bapenda Kalbar, Mahmudah, untuk mencari formulasi dalam menentukan tarif yang tepat agar tidak terjadi penunggakan terhadap wajib pajak.
“Carikan formulasi dan tetapkan tarif yang tepat, agar tidak ada ruang bagi wajib pajak untuk menunda pembayaran pajaknya atau tidak membayar sama sekali,” pintanya.
Pada sektor pertambangan, perusahaan yang tidak membayarkan pajak air permukaan (PAP), maka kapal yang membawa hasil tambang tidak diizinkan untuk melakukan proses ekspor. Gubernur juga mewajibkan adanya pemutakhiran data perusahaan tambang di Kalimantan Barat.
Dia juga tak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, agar selalu bekerja berdasarkan data yang valid.
“Saya ingatkan kembali pada seluruh Perangkat Daerah Kalbar, agar selalu bekerja berdasarkan data, sehingga seluruh pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan,” tutup Gubernur.
Rapat terbatas ini dihadiri oleh kepala-kepala perangkat daerah Provinsi Kalimantan Barat terkait, yaitu Kepala Bapenda, Kepala BKAD, Kepala Dinas LHK, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkebunan, dan Kepala Dinas ESDM. Turut hadir Kepala Balai Sungai Wilayah 1 Kalimantan dari Kementerian PUPR RI.
Sutarmidji Pimpin Ratas Dengan OPD Bahas Soal Pajak Air Permukaan
KalbarOnline, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memimpin rapat terbatas bersama OPD Kalbar terkait Pajak Air Permukaan (PAP) yang berlangsung di Ruang Praja 1 Kantor Gubernur Kalbar, Senin (8/3/2021).
Dalam rapat terbatas tersebut, Gubernur menegaskan untuk tidak lagi menggunakan metode penagihan secara manual.
“Tidak ada pertemuan tatap muka antara petugas dan wajib pajak, seperti yang dilakukan pada tahun 2016-2019, semua harus dilakukan by system. Penggunaan IT sudah banyak membuktikan percepatan dan akurasi yang tepat,” tegas dia.
Gubernur menginstruksikan kepada Kepala Bapenda Kalbar, Mahmudah, untuk mencari formulasi dalam menentukan tarif yang tepat agar tidak terjadi penunggakan terhadap wajib pajak.
“Carikan formulasi dan tetapkan tarif yang tepat, agar tidak ada ruang bagi wajib pajak untuk menunda pembayaran pajaknya atau tidak membayar sama sekali,” pintanya.
Pada sektor pertambangan, perusahaan yang tidak membayarkan pajak air permukaan (PAP), maka kapal yang membawa hasil tambang tidak diizinkan untuk melakukan proses ekspor. Gubernur juga mewajibkan adanya pemutakhiran data perusahaan tambang di Kalimantan Barat.
Dia juga tak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, agar selalu bekerja berdasarkan data yang valid.
“Saya ingatkan kembali pada seluruh Perangkat Daerah Kalbar, agar selalu bekerja berdasarkan data, sehingga seluruh pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan,” tutup Gubernur.
Rapat terbatas ini dihadiri oleh kepala-kepala perangkat daerah Provinsi Kalimantan Barat terkait, yaitu Kepala Bapenda, Kepala BKAD, Kepala Dinas LHK, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkebunan, dan Kepala Dinas ESDM. Turut hadir Kepala Balai Sungai Wilayah 1 Kalimantan dari Kementerian PUPR RI.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini