Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 19 Maret 2021 |
Sutarmidji Harap Aguansyah Tak Dihukum Mati Malaysia
KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji turut berempati terhadap kasus yang menimpa Aguansyah, Warga Negara Indonesia asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang divonis hukuman mati di Malaysia atas kasus kepemilikan narkoba di Kuching. Midji berharap agar warganya itu tak mendapatkan hukuman tersebut.
“Bagaimana pun negara pasti akan mengupayakan mengubah jenis hukumannya, tapi kan belum inkrah, masih ada beberapa tahapan. Lalu tahapan lain untuk memohonkan pengampunan. Belum inkrah,” kata Midji saat diwawancarai wartawan di Pendopo Gubernur Kalbar, Kamis (18/3/2021) kemarin.
Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini pun memastikan akan mengambil langkah-langkah menyikapi kasus yang menimpa warganya ini.
“Tapi, pasti antara negara Indonesia dan Malaysia akan melakukan tindakan menyikapi hal tersebut. Kita masih menunggu dari Kementerian Luar Negeri. Jika ada sinyal pemerintah daerah bisa turut melakukan diplomasi, maka akan kita lakukan. Namun pastinya, pihak KJRI Kuching dan KBRI Malaysia pasti akan berperan,” imbuhnya.
Di lain sisi, Midji juga meminta agar kasus-kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia yang kerap kali masuk di Kalimantan Barat turut menjadi perhatian serius Pemerintah Malaysia. Bahkan, baru-baru ini, kata Midji, Pamtas Yonif 642/Kapuas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat hampir 50 kilogram di perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Untuk masuk dari Indonesia ke Malaysia sangat ketat. Tapi dari Malaysia ke Indonesia seperti terlalu longgar. Hal tersebut yang harus dipertanyakan. Itu sudah saya sampaikan, mudah-mudahan diplomasi antara kedua negara berjalan dengan baik untuk mengatasi hal-hal seperti ini. Termasuk untuk mengatasi masalah pandemi Covid-19,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) bernama Aguansyah divonis hukuman mati di Malaysia atas kasus kepemilikan narkoba di Kuching, Sarawak, Malaysia.
Menyikapi hal ini, Kepala KJRI Kuching, Yonny Tri Prayitno menegaskan bahwa pihaknya memutuskan untuk membantu yang bersangkutan dalam mengajukan pembelaan berikutnya di Pengadilan Banding Kuching, Sarawak, Malaysia.
Dia mengatakan, saat ini KJRI Kuching menunggu surat resmi putusan hakim dari Pengadilan Tinggi Kuching untuk proses lanjutan ke Pengadilan Banding Kuching.
Dikatakan Yonny, pada 15 Maret 2021 lalu telah dilaksanakan persidangan di pengadilan Tinggi Kuching yang dihadiri juga oleh KJRI Kuching. Persidangan yang dipimpin Hakim Alexander Siew How Wai dan dengan pihak penuntut Wakil Jaksa Penuntut Umum Raya Yong Suk.
Dalam persidangan, Aguansyah selain didampingi tim dari KJRI Kuching, juga didampingi pengacara dari KJRI Kuching Ranbir yang telah dilantik oleh Pengadilan Tinggi Kuching.
“Dalam persidangan tersebut, pengadilan memutuskan terdakwa dengan bukti-bukti yang ada dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman mati digantung terhadap Aguansyah,” kata Yonny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/3/2021).
Yonny juga membeberkan, berdasarkan data KJRI Kuching, sejak 2008 hingga saat ini tercatat sebanyak 41 WNI divonis hukuman mati. Lima di antaranya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan kelima-limanya telah diajukan permohonan "rayuan" pengampunan dari TYT Sarawak.
"Kemudian sebanyak 12 orang masih dalam proses pengadilan termasuk salah satunya Aguansyah. Sebanyak 24 orang yang berhasil dibantu KJRI Kuching mendapatkan keringanan atau penurunan hukuman berupa menjadi hukuman penjara ataupun bebas murni," pungkasnya.
Seperti diketahui, Aguansyah ditangkap Polisi Malaysia pada 10 Oktober 2019 lalu di Jalan Rock dengan tuduhan dan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu 10 kilogram dan pil erimin 5 sebanyak 980 butir.
Sutarmidji Harap Aguansyah Tak Dihukum Mati Malaysia
KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji turut berempati terhadap kasus yang menimpa Aguansyah, Warga Negara Indonesia asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang divonis hukuman mati di Malaysia atas kasus kepemilikan narkoba di Kuching. Midji berharap agar warganya itu tak mendapatkan hukuman tersebut.
“Bagaimana pun negara pasti akan mengupayakan mengubah jenis hukumannya, tapi kan belum inkrah, masih ada beberapa tahapan. Lalu tahapan lain untuk memohonkan pengampunan. Belum inkrah,” kata Midji saat diwawancarai wartawan di Pendopo Gubernur Kalbar, Kamis (18/3/2021) kemarin.
Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini pun memastikan akan mengambil langkah-langkah menyikapi kasus yang menimpa warganya ini.
“Tapi, pasti antara negara Indonesia dan Malaysia akan melakukan tindakan menyikapi hal tersebut. Kita masih menunggu dari Kementerian Luar Negeri. Jika ada sinyal pemerintah daerah bisa turut melakukan diplomasi, maka akan kita lakukan. Namun pastinya, pihak KJRI Kuching dan KBRI Malaysia pasti akan berperan,” imbuhnya.
Di lain sisi, Midji juga meminta agar kasus-kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia yang kerap kali masuk di Kalimantan Barat turut menjadi perhatian serius Pemerintah Malaysia. Bahkan, baru-baru ini, kata Midji, Pamtas Yonif 642/Kapuas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat hampir 50 kilogram di perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Untuk masuk dari Indonesia ke Malaysia sangat ketat. Tapi dari Malaysia ke Indonesia seperti terlalu longgar. Hal tersebut yang harus dipertanyakan. Itu sudah saya sampaikan, mudah-mudahan diplomasi antara kedua negara berjalan dengan baik untuk mengatasi hal-hal seperti ini. Termasuk untuk mengatasi masalah pandemi Covid-19,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) bernama Aguansyah divonis hukuman mati di Malaysia atas kasus kepemilikan narkoba di Kuching, Sarawak, Malaysia.
Menyikapi hal ini, Kepala KJRI Kuching, Yonny Tri Prayitno menegaskan bahwa pihaknya memutuskan untuk membantu yang bersangkutan dalam mengajukan pembelaan berikutnya di Pengadilan Banding Kuching, Sarawak, Malaysia.
Dia mengatakan, saat ini KJRI Kuching menunggu surat resmi putusan hakim dari Pengadilan Tinggi Kuching untuk proses lanjutan ke Pengadilan Banding Kuching.
Dikatakan Yonny, pada 15 Maret 2021 lalu telah dilaksanakan persidangan di pengadilan Tinggi Kuching yang dihadiri juga oleh KJRI Kuching. Persidangan yang dipimpin Hakim Alexander Siew How Wai dan dengan pihak penuntut Wakil Jaksa Penuntut Umum Raya Yong Suk.
Dalam persidangan, Aguansyah selain didampingi tim dari KJRI Kuching, juga didampingi pengacara dari KJRI Kuching Ranbir yang telah dilantik oleh Pengadilan Tinggi Kuching.
“Dalam persidangan tersebut, pengadilan memutuskan terdakwa dengan bukti-bukti yang ada dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman mati digantung terhadap Aguansyah,” kata Yonny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/3/2021).
Yonny juga membeberkan, berdasarkan data KJRI Kuching, sejak 2008 hingga saat ini tercatat sebanyak 41 WNI divonis hukuman mati. Lima di antaranya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan kelima-limanya telah diajukan permohonan "rayuan" pengampunan dari TYT Sarawak.
"Kemudian sebanyak 12 orang masih dalam proses pengadilan termasuk salah satunya Aguansyah. Sebanyak 24 orang yang berhasil dibantu KJRI Kuching mendapatkan keringanan atau penurunan hukuman berupa menjadi hukuman penjara ataupun bebas murni," pungkasnya.
Seperti diketahui, Aguansyah ditangkap Polisi Malaysia pada 10 Oktober 2019 lalu di Jalan Rock dengan tuduhan dan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu 10 kilogram dan pil erimin 5 sebanyak 980 butir.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini