Sinergitas TNI-Polri di Kapuas Hulu Sosialiasikan Edaran Menteri Agama

Sinergitas TNI-Polri di Kapuas Hulu Sosialiasikan Edaran Menteri Agama

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah yang masih di tengah pandemi Covid-19, Sat Binmas Polres Kapuas Hulu bersinergi dengan TNI mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor : 04 tahun 2021 di seputaran kota Putussibau, Senin sore (19/4/2021).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy Mahadi, S.I.K, M.A.P melalui Kasat Binmas AKP Salmansyah mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor : 04 tahun 2021 tersebut berisikan tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah ditengah Pandemi Wabah Covid-19.

Baca Juga :  Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Kapuas Hulu Kolaborasi dengan BNNK Sintang dan Bea Cukai

Dikatakan oleh AKP Salmansyah, kegiatan sosialisasi tersebut sebagai upaya pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) terus dilakukan Sat Binmas Polres Kapuas Hulu untuk diterapkan dalam aktivitas sehari-hari maupun saat melakukan ibadah keagamaan di bulan suci Ramadhan 1442 H.

“Bukan hanya Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor : 04 tahun 2021 namun kami juga mensosialisasikan Protokol Kesehatan (Prokes) 5 M,” ujar AKP Salmansyah.

AKP Salmansyah mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan bersama anggota TNI dilaksanakan secara berkeliling menggunakan mobil dinas penyuluhan Sat Binmas Polres Kapuas Hulu di sepanjang Jalan raya wilayah Kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan serta dilakukan secara stasioner di Pasar Juadah Masjid Darussalam Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan.

Baca Juga :  OSO Apresiasi Kepengurusan MABM Kalbar 5 Tahun Terakhir, Apa Alasannya?

AKP Salmansyah, mengharapkan agar masyarakat mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dengan mentaati ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 04 tahun 2021.

“Sat Binmas Polres Kapuas Hulu terus akan mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI tersebut, kepada warga masyarakat untuk tetap menerapkan Prokes dalam pelaksanaan ibadah di Masjid atau Musholla,” ucap AKP Salmansyah. (Ishaq)

Comment