Pemkab Kubu Raya Siap Implementasikan Penyederhanaan Birokrasi
KalbarOnline, Kubu Raya – Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyatakan dukungannya terhadap Penyederhanaan Birokrasi pada Pemerintah Kubu Raya sesuai arahan Undang-Undang ASN dan juga menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 130/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 terkait Penyederhaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
“Saya kira kalau di Kubu Raya kondisi penyederhanaan birokrasi ini telah dipahami. Justru dengannya adanya penyederhanaan birokrasi malah bisa menghilangkan sekat-sekat formalistik,” terangnya usai menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penyederhanaan Birokrasi pada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (21/4/2021).
Menurutnya selama ini mungkin sulit menjadikan birokrasi satu dengan yang lain jadi hubungan hierarki yang terkadang membuat kesulitan di dalam memaksimalkan peran dan fungsi masing-masing dalam pelayanan publik. Bupati Muda menilai upaya penyederhanaan birokrasi merupakan pemikiran terbuka sebagai langkah progresif.
“Sebelumnya antar-SKPD saja, dia kadang-kadang sulit menjalankan perannya, karena terikat dalam tupoksi yang dalam hirarki dan kadang-kadang dengan berbagai disposisi dan sejenisnya kedepan bisa jadi tidak terlalu kaku. Bisa jadi setiap SKPD itu ada bagian yang lemah kita bisa keroyokan mengerjakannya secara bersama-sama,” beber Bupati.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kubu Raya, Yusran Anizam menerangkan, penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi bermaksud memfungsikan elemen ASN dan struktur organisasinya agar lebih optimal.
“Ibarat kata miskin struktur, tetap kaya fungsi. Bayangkan semula 404 orang yang tadinya di jabatan struktural dialihkan ke jabatan fungsional, sehingga fungsi lebih ditingkatkan,” ucap Yusran.
Dengan adanya penyederhanaan birokrasi tersebut lanjutnya akan menghilangkan sekat-sekat dan membuat ASN bisa lebih profesional. Kalau pada pejabat struktural itu, tuturnya mengatakan maaf merupakan golongan kasta-kasta.
“Dan ini yang terkadang menghambat kinerja profesionalisme kepung bakul. Kalau di jabatan struktural masing-masing saling menunggu komando, namun kalau di jabatan fungsional ini mereka akan lebih proaktif, karena mereka juga akan mengejar angka kredit. Jadi mereka bisa bekerja lebih maksimal sesuai dengan peran dan fungsinya dan Insya Allah saya yakni dengan penyederhanaan birokasi ini membuat kinerja ASN lebih professional dan lebih efektif nantinya,” papar Yusran. (ian)
Comment