Bupati Muda dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan RPJMD Perubahan 2019-2024
KalbarOnline, Kubu Raya – Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menghadiri rapat paripurna dengan agenda Penandatangan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Perubahan Kabupaten Kubu Raya Tahun 2019-2024, di Ruang Rapat DPRD Kubu Raya, Kamis (27/5/2021).
Bupati Muda mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya serta tim penyusun dokumen rancangan awal RPJMD perubahan Kabupaten Kubu Raya tahun 2019-2024 yang telah melakukan pembahasan secara intensif pada rapat kerja badan pembahasan pembentukan perda.
“Kami menyadari, selama pembahasan bersama terhadap dokumen rancangan awal RPJMD Perubahan Kabupaten Kubu Raya tahun 2019-2024 terjadi dinamika yang dapat berimplikasi pada penyesuaian dokumen rancangan awal RPJMD perubahan Kabupaten Kubu Raya Tahun 2019-2024 yang dirancang sebelumnya,” kata Muda Mahendrawan.
Terkait dengan hal tersebut, Muda mengatakan bahwa seluruh masukan yang telah disampaikan akan menjadi perhatian dalam penyusunan dokumen RPJMD Perubahan Kabupaten Kubu Raya tahun 2019-2024. Muda menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017, perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar mencakup bencana goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
“Terjadinya pandemi Covid-19 yang berdampak pada ekonomi nasional, praktis membuat seluruh daerah juga harus merevisi perencanaan pembangunan dengan menyesuaikan arah kebijakan pembangunan nasional yang targetnya disesuaikan secara realistis, asumsi diubah sesuai keadaan sekarang, dan prioritas program jangka pendek dialihkan sebagian besar untuk mengatasi pandemi Covid-19,” katanya.
Lebih lanjut, Muda mengatakan perubahan arah kebijakan nasional ini, tentunya juga berimbas pada arah kebijakan di daerah, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang harus menyesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang didalamnya juga terdapat perubahan beberapa regulasi yang baru seperti pengelolaa keuangan, Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan peraturan lainnya yang dijadikan pedoman baik dalam proses perencanaan maupun penganggaran di daerah.
“Sehingga Pemerintah Kabupaten Kubu Raya perlu untuk melakukan perubahan terhadap dokumen RPJMD Kabupaten Kubu Raya tahun 2019-2024,” katanya.
Pelaksanaan perubahan dokumen RPJMD Kabupaten Kubu Raya tahun 2019-2024 disusun dalam rangka untuk menyelaraskan target kinerja yang ada didalam RPJMD, dengan adanya perubahan ini diharapkan dapat berimplikasi pada peningkatan capaian, tujuan serta target pembangunan dan laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kubu Raya. Dokumen rancangan awal RPJMD perubahan Kabupaten Kubu Raya tahun 2019-2024 dapat disepakati dan disetujui bersama berdasarkan amanat regulasi yang berlaku.
“Oleh karena itu, kita berharap kesepakatan ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam pengambilan kebijakan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD,” tutupnya.
Comment