PT Well Harvest Winning Alumina Refinery Komitmen Ciptakan Solusi Terbaik Bagi Karyawan
Tanggapi isu mogok kerja
KalbarOnline, Ketapang – PT Well Harvest Winning Alumina Rafinery menanggapi serius isu mogok kerja yang akan dilakukan oleh serikat buruh SBSI dan FSBSPK PT Well Harvest Winning Alumina Rafinery mengenai persoalan struktur skala upah karyawan pada, Senin, 8 Juli 2021 besok.
Direktur PT Well Harvest Winning Alumina Rafinery, Boni Subekti mengatakan, pihak perusahaan senantiasa membuka diri untuk berkomunikasi dalam diskusi yang bertujuan mencari solusi terbaik. Ia menyebut kalau perusahaan telah melaksanakan kewajibannya terkait pembayaran hak-hak karyawan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja bersama (PKB).
Di mana, berdasarkan catatan pihaknya, tidak ada perjanjian dalam PKB yang tidak dijalankan oleh perusahaan. Menurut dia, jika pun ada, maka hal itu berkaitan dengan teknis administrasi yang proses membutuhkan waktu.
“Oleh karenanya, perusahaan telah menjalankan amanat yang telah ditetapkan dalam peraturan Perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya bidang ketenagakerjaan,” kata Boni dalam keterangan tertulisnya yang diterima KalbarOnline pada Minggu, 4 Juli 2021.
Boni Subekti turut menyebut, salah satu tuntutan PK-SBSI dan FSBSPK adalah meminta kepada perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah, sementara pada kenyataannya perusahaan telah memiliki struktur dan skala upah yang ditetapkan melalui SK Direksi pada bulan Desember 2020 sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan peraturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang menyatakan bahwa struktur dan skala upah merupakan kewajiban dan kewenangan perusahaan.
“Namun demikian, perusahaan berkomitmen untuk meninjau kembali struktur dan skala upah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen perusahaan telah kami sampaikan kepada PK SBSI melalui surat resmi dan pertemuan-pertemuan yang kami adakan dengan PK SBSI,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut Boni Subekti anggapan bahwa perusahaan tidak bersedia menyusun struktur dan skala upah adalah hal yang tidak benar dan tidak berdasar. Karena diakuinya perusahaan telah memberitahukan secara resmi kepada PK SBSI bahwa perusahaan akan menggunakan pihak konsultan, agar proses struktur dan skala upah yang dilakukan benar-benar didasarkan pada kondisi keuangan dan produktivitas perusahaan.
“Meski demikian, perusahaan senantiasa membuka diri untuk berkomunikasi dengan PK SBSI dan FSBSPK agar tercipta solusi terbaik,” tegasnya.
Boni turut menyebutkan bahwa pihak perusahaan pun menyesalkan adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Tenang Kerja Asing (TKA). Menurut dia, bila benar adanya dugaan tersebut maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan akan memberi sanksi tegas kepada yang bersangkutan apabila terbukti melakukan hal-hal yang tidak mencerminkan nilai-nilai perusahaan,” tandasnya. (Adi LC)
Comment