Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 07 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, melepas ekspor aluminium hydroxide dan aluminium oxide milik PT Indonesia Chemical Alumina (ICA) di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Jumat (7/8/2026).
Pelepasan ekspor tersebut menandai kembali normalnya aktivitas pengapalan setelah hambatan akibat perbedaan penafsiran aturan Logam Tanah Jarang (LTJ) berhasil diselesaikan.
Dudung menjelaskan, larangan ekspor LTJ hanya berlaku untuk logam tanah jarang sebagai produk utama. Sementara kandungan LTJ yang hanya menjadi mineral ikutan dalam komoditas pertambangan beserta produk turunannya tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.
"Kegiatan ini menandai bahwa hambatan ekspor akibat perbedaan interpretasi ketentuan Logam Tanah Jarang dapat diselesaikan dan kegiatan pengapalan kembali berjalan," ujarnya.
Ia mengatakan, penyelesaian persoalan tersebut merupakan hasil koordinasi Kantor Staf Kepresidenan bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Proses itu diawali melalui rapat di KSP pada 27 Juli 2026, kemudian dilanjutkan rapat teknis lintas instansi pada 30 Juli 2026 untuk menyamakan persepsi antara surveyor, Bea Cukai, dan kementerian terkait selama masa transisi regulasi.
Hasil koordinasi tersebut menghasilkan penerbitan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda. Dengan terbitnya dokumen tersebut, lebih dari 100 kapal ekspor yang sempat tertahan kini kembali dapat melakukan pengapalan.
Menurut Dudung, komoditas mineral yang kembali dapat diekspor mencapai hampir 400 ribu ton dengan nilai Free on Board (FOB) sekitar 124 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp2,2 triliun.
Sementara sekitar 80 ribu ton lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi sehingga total komoditas yang sebelumnya terdampak mencapai sekitar 471 ribu ton.
Ia menilai pelepasan ekspor PT ICA menjadi bukti bahwa koordinasi antarlembaga mampu memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas industri.
"Dengan kembali berjalan ekspor, keberlanjutan produksi dapat terjaga dan ribuan tenaga kerja langsung di sektor alumina tetap terlindungi. Belum termasuk pekerja di sektor pertambangan, pengangkutan, pergudangan, pelabuhan, pelayaran hingga usaha pendukung lainnya," katanya.
Dudung menambahkan, penyelesaian persoalan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar setiap hambatan terhadap kegiatan ekonomi segera diselesaikan secara cepat, konkret, tepat, dan tetap berlandaskan ketentuan hukum.
Ia menegaskan, kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi sekaligus memastikan kelancaran ekspor komoditas mineral Indonesia, khususnya dari Kalimantan Barat yang merupakan salah satu sentra produksi alumina nasional. (Lid)
KALBARONLINE.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, melepas ekspor aluminium hydroxide dan aluminium oxide milik PT Indonesia Chemical Alumina (ICA) di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Jumat (7/8/2026).
Pelepasan ekspor tersebut menandai kembali normalnya aktivitas pengapalan setelah hambatan akibat perbedaan penafsiran aturan Logam Tanah Jarang (LTJ) berhasil diselesaikan.
Dudung menjelaskan, larangan ekspor LTJ hanya berlaku untuk logam tanah jarang sebagai produk utama. Sementara kandungan LTJ yang hanya menjadi mineral ikutan dalam komoditas pertambangan beserta produk turunannya tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.
"Kegiatan ini menandai bahwa hambatan ekspor akibat perbedaan interpretasi ketentuan Logam Tanah Jarang dapat diselesaikan dan kegiatan pengapalan kembali berjalan," ujarnya.
Ia mengatakan, penyelesaian persoalan tersebut merupakan hasil koordinasi Kantor Staf Kepresidenan bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Proses itu diawali melalui rapat di KSP pada 27 Juli 2026, kemudian dilanjutkan rapat teknis lintas instansi pada 30 Juli 2026 untuk menyamakan persepsi antara surveyor, Bea Cukai, dan kementerian terkait selama masa transisi regulasi.
Hasil koordinasi tersebut menghasilkan penerbitan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda. Dengan terbitnya dokumen tersebut, lebih dari 100 kapal ekspor yang sempat tertahan kini kembali dapat melakukan pengapalan.
Menurut Dudung, komoditas mineral yang kembali dapat diekspor mencapai hampir 400 ribu ton dengan nilai Free on Board (FOB) sekitar 124 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp2,2 triliun.
Sementara sekitar 80 ribu ton lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi sehingga total komoditas yang sebelumnya terdampak mencapai sekitar 471 ribu ton.
Ia menilai pelepasan ekspor PT ICA menjadi bukti bahwa koordinasi antarlembaga mampu memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas industri.
"Dengan kembali berjalan ekspor, keberlanjutan produksi dapat terjaga dan ribuan tenaga kerja langsung di sektor alumina tetap terlindungi. Belum termasuk pekerja di sektor pertambangan, pengangkutan, pergudangan, pelabuhan, pelayaran hingga usaha pendukung lainnya," katanya.
Dudung menambahkan, penyelesaian persoalan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar setiap hambatan terhadap kegiatan ekonomi segera diselesaikan secara cepat, konkret, tepat, dan tetap berlandaskan ketentuan hukum.
Ia menegaskan, kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi sekaligus memastikan kelancaran ekspor komoditas mineral Indonesia, khususnya dari Kalimantan Barat yang merupakan salah satu sentra produksi alumina nasional. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini