Pontianak    

Ekspor Alumina Kalbar Kembali Jalan, Dudung: Hambatan Akibat Tafsir Aturan LTJ Tuntas

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Friday, 07 August 2026
Ekspor Alumina Kalbar Kembali Jalan, Dudung: Hambatan Akibat Tafsir Aturan LTJ Tuntas
Ekspor alumina Kalbar kembali berjalan setelah hambatan tafsir aturan Logam Tanah Jarang diselesaikan pemerintah (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, melepas ekspor aluminium hydroxide dan aluminium oxide milik PT Indonesia Chemical Alumina (ICA) di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Jumat (7/8/2026).

Pelepasan ekspor tersebut menandai kembali normalnya aktivitas pengapalan setelah hambatan akibat perbedaan penafsiran aturan Logam Tanah Jarang (LTJ) berhasil diselesaikan.

Dudung menjelaskan, larangan ekspor LTJ hanya berlaku untuk logam tanah jarang sebagai produk utama. Sementara kandungan LTJ yang hanya menjadi mineral ikutan dalam komoditas pertambangan beserta produk turunannya tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.

"Kegiatan ini menandai bahwa hambatan ekspor akibat perbedaan interpretasi ketentuan Logam Tanah Jarang dapat diselesaikan dan kegiatan pengapalan kembali berjalan," ujarnya.

Ia mengatakan, penyelesaian persoalan tersebut merupakan hasil koordinasi Kantor Staf Kepresidenan bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Proses itu diawali melalui rapat di KSP pada 27 Juli 2026, kemudian dilanjutkan rapat teknis lintas instansi pada 30 Juli 2026 untuk menyamakan persepsi antara surveyor, Bea Cukai, dan kementerian terkait selama masa transisi regulasi.

Hasil koordinasi tersebut menghasilkan penerbitan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda. Dengan terbitnya dokumen tersebut, lebih dari 100 kapal ekspor yang sempat tertahan kini kembali dapat melakukan pengapalan.

Menurut Dudung, komoditas mineral yang kembali dapat diekspor mencapai hampir 400 ribu ton dengan nilai Free on Board (FOB) sekitar 124 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp2,2 triliun.

Sementara sekitar 80 ribu ton lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi sehingga total komoditas yang sebelumnya terdampak mencapai sekitar 471 ribu ton.

Ia menilai pelepasan ekspor PT ICA menjadi bukti bahwa koordinasi antarlembaga mampu memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas industri.

"Dengan kembali berjalan ekspor, keberlanjutan produksi dapat terjaga dan ribuan tenaga kerja langsung di sektor alumina tetap terlindungi. Belum termasuk pekerja di sektor pertambangan, pengangkutan, pergudangan, pelabuhan, pelayaran hingga usaha pendukung lainnya," katanya.

Dudung menambahkan, penyelesaian persoalan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar setiap hambatan terhadap kegiatan ekonomi segera diselesaikan secara cepat, konkret, tepat, dan tetap berlandaskan ketentuan hukum.

Ia menegaskan, kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi sekaligus memastikan kelancaran ekspor komoditas mineral Indonesia, khususnya dari Kalimantan Barat yang merupakan salah satu sentra produksi alumina nasional. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Inspektorat Pontianak Kawal Pemasangan Bendera Merah Putih Selama Bulan Kemerdekaan
Friday, 07 August 2026
Artikel Sebelumnya
Lepas Ekspor Alumina di Pontianak, KSP RI Dudung Minta Birokrasi Jangan Hambat Dunia Usaha
Friday, 07 August 2026

Berita terkait