Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 15 Juli 2021 |
Seorang Pemuda di Mempawah Ditangkap Gegara Sebut Polisi PKI
KalbarOnline.com – Seorang pemuda berinisial MA (21) asal Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah diamankan Satreskrim Polres Mempawah atas dugaan pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
MA diamankan gara-gara perbuatannya di media sosial Facebook yang menyebut bahwa petugas kepolisian yang berjaga di pos penyekatan jalan sebagai PKI.
“Satreskrim Polres Mempawah telah mengamankan pelaku MA. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mempawah AKP Muhamad Resky Rizal dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Juli 2021.
Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap MA berawal dari patroli siber yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Mempawah, Selasa, 13 Juli 2021.
Di mana pihaknya menemukan postingan di salah satu grup Facebook yang mengaitkan penyekatan jalan yang kerap dilakukan menjelang perayaan hari besar Islam.
Dalam unggahan itu, kata Rizal, juga disertai dengan foto anggota kepolisian yang sedang bertugas menjaga penyekatan jalan.
“Kemudian anggota kita menemukan komentar MA yang menulis “Karna yang nyegat jalan itu semua pki yang mau ngancurin agama Islam,” ucap Rizal.
Atas komentar tersebut polisi pun langsung menyelidiki pemilik akun. Setelah mendapatkan informasi keberadaannya, pemilik akun berinisial MA itu ditangkap.
“MA kita amankan di Polres Mempawah untuk dimintai klarifikasi terkait komentarnya tersebut,” pungkasnya.
Seorang Pemuda di Mempawah Ditangkap Gegara Sebut Polisi PKI
KalbarOnline.com – Seorang pemuda berinisial MA (21) asal Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah diamankan Satreskrim Polres Mempawah atas dugaan pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
MA diamankan gara-gara perbuatannya di media sosial Facebook yang menyebut bahwa petugas kepolisian yang berjaga di pos penyekatan jalan sebagai PKI.
“Satreskrim Polres Mempawah telah mengamankan pelaku MA. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mempawah AKP Muhamad Resky Rizal dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Juli 2021.
Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap MA berawal dari patroli siber yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Mempawah, Selasa, 13 Juli 2021.
Di mana pihaknya menemukan postingan di salah satu grup Facebook yang mengaitkan penyekatan jalan yang kerap dilakukan menjelang perayaan hari besar Islam.
Dalam unggahan itu, kata Rizal, juga disertai dengan foto anggota kepolisian yang sedang bertugas menjaga penyekatan jalan.
“Kemudian anggota kita menemukan komentar MA yang menulis “Karna yang nyegat jalan itu semua pki yang mau ngancurin agama Islam,” ucap Rizal.
Atas komentar tersebut polisi pun langsung menyelidiki pemilik akun. Setelah mendapatkan informasi keberadaannya, pemilik akun berinisial MA itu ditangkap.
“MA kita amankan di Polres Mempawah untuk dimintai klarifikasi terkait komentarnya tersebut,” pungkasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini