Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 18 Juli 2021 |
Sutarmidji Minta Maaf
KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Permohonan maaf itu disampaikannya melalui Fanspage Facebook resmi miliknya, Minggu, 18 Juli 2021.
“Sebagai Gubernur saya mohon maaf jika Pontianak yang sudah kita jaga, berada di zona darurat,” tulis Midji.
Dia berharap Kota Pontianak dapat seperti Kota Singkawang, segera keluar dari zona merah. menurutnya, hal itu dapat terwujud jika ada kebersamaan antara Pemerintah dan masyarakat dalam mengatasinya.
“Ayo jaga diri kita, keluarga, tetangga dan orang-orang sekitar kita, agar jangan tertular covid. Saat ini kita harus berjibaku untuk menjaga pasokan oksigen dan obat,” katanya.
Midji pun memohon agar jika ada masyarakat terpapar covid untuk menyegerakan diri berobat. Jangan menunggu fatal.
“Periksa, minta obat, jangan sampai sudah harus pakai oksigen baru ke rumah sakit. Jika ada kesempatan vaksin, selalu patuhi protokol kesehatan,” imbaunya.
Sejatinya, kata Midji, pembatasan yang dilakukan bertujuan untuk menekan angka keterjangkitan.
“Semoga tak ada lagi zona merah di Kalbar,” harapnya.
Seperti diketahui, Kota Pontianak saat ini masih berstatus zona merah. Seiring dengan itu, PPKM Darurat pun diberlakukan mulai 12-20 Juli 2021. Banyak pembatasan-pembatasan. Tempat-tempat yang dinilai berpotensi menyebabkan kerumunan, ditutup. Seperti mall misalnya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Sutarmidji Minta Maaf
KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Permohonan maaf itu disampaikannya melalui Fanspage Facebook resmi miliknya, Minggu, 18 Juli 2021.
“Sebagai Gubernur saya mohon maaf jika Pontianak yang sudah kita jaga, berada di zona darurat,” tulis Midji.
Dia berharap Kota Pontianak dapat seperti Kota Singkawang, segera keluar dari zona merah. menurutnya, hal itu dapat terwujud jika ada kebersamaan antara Pemerintah dan masyarakat dalam mengatasinya.
“Ayo jaga diri kita, keluarga, tetangga dan orang-orang sekitar kita, agar jangan tertular covid. Saat ini kita harus berjibaku untuk menjaga pasokan oksigen dan obat,” katanya.
Midji pun memohon agar jika ada masyarakat terpapar covid untuk menyegerakan diri berobat. Jangan menunggu fatal.
“Periksa, minta obat, jangan sampai sudah harus pakai oksigen baru ke rumah sakit. Jika ada kesempatan vaksin, selalu patuhi protokol kesehatan,” imbaunya.
Sejatinya, kata Midji, pembatasan yang dilakukan bertujuan untuk menekan angka keterjangkitan.
“Semoga tak ada lagi zona merah di Kalbar,” harapnya.
Seperti diketahui, Kota Pontianak saat ini masih berstatus zona merah. Seiring dengan itu, PPKM Darurat pun diberlakukan mulai 12-20 Juli 2021. Banyak pembatasan-pembatasan. Tempat-tempat yang dinilai berpotensi menyebabkan kerumunan, ditutup. Seperti mall misalnya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini