Wabup Wahyudi Ingatkan Pengelolaan Dana Desa untuk Covid-19 Harus Transparan
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat mengimbau agar dana desa yang diperuntukan dalam pembiayaan posko Covid-19 di desa mesti dilaksanakan secara efesien, efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pencegahan dan penanganan Covid-19 harus bahu membahu, termasuk dana pembiayaan optimalisasi posko Covid-19 juga harus efektif dan transparan,” kata Wabup Wahyudi Hidayat saat memimpin rapat monitoring dan evaluasi penanganan Covid-19 di Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis, 12 Agustus 2021.
Wahyudi bilang, untuk pengendalian penyebaran Covid-19, pihak kecamatan dan desa mesti mengoptimalkan posko Covid-19.
Ia juga menekan agar pihak desa dapat membuat peraturan desa penanganan Covid-19 berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 32 tahun 2021.
“Saya minta di tingkat desa perbanyak sosialisasi, berikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa mengikuti vaksinasi dalam memerangi sebaran Covid-19,” ucap Wahyudi.
Disebutkan Wahyudi, sampai saat ini Indonesia masih berada dalam kondisi pandemi Covid-19 dan untuk Provinsi Kalimantan Barat juga masuk pada level 3 seperti tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatansan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga, level dua dan level satu.
“Optimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” pesan Wahyudi.
Rapat monitoring dan evaluasi penanganan Covid-19 di Kecamatan Batang Lupar juga diikuti Kecamatan Embaloh Hulu yang merupakan daerah perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat. (Antara)
Comment