Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 30 Agustus 2021 |
Alami Perubahan, Volume APBD Pontianak 2021 Jadi Rp1,85 Triliun
Legislatif dan Eksekutif Sepakati Perubahan APBD 2021
KalbarOnline, Pontianak – APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2021 mengalami perubahan. Akibat adanya perubahan APBD tersebut, volume APBD Kota Pontianak Tahun 2021 menjadi Rp1,85 triliun.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, perubahan APBD itu merupakan kesepakatan bersama setelah melalui proses pembahasan formal oleh Badan Anggaran DPRD Kota Pontianak bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Pontianak dengan persetujuan DPRD Kota Pontianak. Dengan adanya kesepakatan ini, maka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan menjadi Perda.
"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pontianak yang telah menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda," ujarnya pada sidang paripurna Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak tentang Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (30/8).
Ia menambahkan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut dipengaruhi oleh adanya perubahan target Pendapatan Daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terhadap target Belanja Daerah, baik Belanja Operasional, Belanja Modal maupun Belanja Tak Terduga.
"Serta terhadap target penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah," tutur Edi.
Dalam pemaparannya, ia menguraikan secara umum Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun 2021 yang telah disepakati. Untuk sektor Pendapatan Daerah disepakati menjadi Rp1,69 triliun. Sedangkan Belanja Daerah dalam APBD Perubahan menjadi Rp1,82 triliun. Pada Pembiayaan Daerah, di sisi penerimaan disepakati menjadi Rp156 miliar dan sisi pengeluaran Rp30,5 miliar.
"Selama proses pembahasan Perubahan APBD ini, legislatif dan eksekutif berkomitmen untuk lebih fokus terhadap program dan kegiatan prioritas dalam rangka meningkatkan pembangunan di berbagai bidang," imbuhnya. (J)
Alami Perubahan, Volume APBD Pontianak 2021 Jadi Rp1,85 Triliun
Legislatif dan Eksekutif Sepakati Perubahan APBD 2021
KalbarOnline, Pontianak – APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2021 mengalami perubahan. Akibat adanya perubahan APBD tersebut, volume APBD Kota Pontianak Tahun 2021 menjadi Rp1,85 triliun.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, perubahan APBD itu merupakan kesepakatan bersama setelah melalui proses pembahasan formal oleh Badan Anggaran DPRD Kota Pontianak bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Pontianak dengan persetujuan DPRD Kota Pontianak. Dengan adanya kesepakatan ini, maka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan menjadi Perda.
"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pontianak yang telah menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda," ujarnya pada sidang paripurna Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak tentang Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (30/8).
Ia menambahkan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut dipengaruhi oleh adanya perubahan target Pendapatan Daerah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terhadap target Belanja Daerah, baik Belanja Operasional, Belanja Modal maupun Belanja Tak Terduga.
"Serta terhadap target penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah," tutur Edi.
Dalam pemaparannya, ia menguraikan secara umum Rancangan Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun 2021 yang telah disepakati. Untuk sektor Pendapatan Daerah disepakati menjadi Rp1,69 triliun. Sedangkan Belanja Daerah dalam APBD Perubahan menjadi Rp1,82 triliun. Pada Pembiayaan Daerah, di sisi penerimaan disepakati menjadi Rp156 miliar dan sisi pengeluaran Rp30,5 miliar.
"Selama proses pembahasan Perubahan APBD ini, legislatif dan eksekutif berkomitmen untuk lebih fokus terhadap program dan kegiatan prioritas dalam rangka meningkatkan pembangunan di berbagai bidang," imbuhnya. (J)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini