Disporapar Kalbar Mulai Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi
KalbarOnline, Pontianak – Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Kalimantan Barat mulai menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di lingkungan kantor tersebut. Diterapkannya penggunaan aplikasi Peduli Lindungi ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang sudah dituangkan Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Pergub Kalbar nomor 196 tahun 2021.
“Penerapan aplikasi Peduli Lindungi ini sebagai wujud pelaksanaan Pergub Kalbar tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum pelaksanaan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Kepala Disporapar Kalbar Windy Prihastari, Kamis, 18 November 2021.
Dia menjelaskan, penerapan aplikasi Peduli Lindungi di lingkungan Kantor Disporapar berlaku bagi para ASN, tenaga kontrak, dan tamu yang berkunjung di kantor tersebut. Di mana, kata dia, setiap yang datang ke kantornya itu harus memindai barcode aplikasi Peduli Lindungi sebagai alat screening dalam penerapan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Dengan penerapan aplikasi Peduli Lindungi ini akan terlihat jika ASN, pegawai kontrak atau tamu yang berkunjung dapat diketahui terkait status vaksinasinya maupun hasil pemeriksaan Covid-19 yang bersangkutan,” katanya.
Windy juga memastikan bahwa seluruh destinasi wisata dan penyelenggaraan event olahraga di Provinsi Kalbar ke depannya sudah harus menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
“Ini akan kami sosialisasikan terus. Tetapi sebelum itu kami harus memberikan contoh terlebih dahulu sebelum disosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.
Minta Bupati/Wali Kota Buat Aturan Turunan
Sementara Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta agar Kepala Daerah segera membuat aturan turunan Pergub Kalbar nomor 196 tahun 2021 terkait penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
“Tempat-tempat publik yang sudah ditetapkan harus menerapkan aplikasi Peduli Lindungi ini kan seperti mall dan tempat umum lainnya. Itu sudah harus menerapkan. Bupati dan Wali Kota harus paham juga, buat Perbup atau Perwa,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk masuk ke tempat umum. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson mengatakan, diterapkannya penggunaan aplikasi Peduli Lindungi ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang sudah dituangkan Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Pergub Kalbar nomor 196 tahun 2021.
“Jadi di Provinsi Kalbar kita segera melaksanakan pelacakan skrining terhadap setiap orang dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jadi semua masyarakat di setiap smartphonenya harus ada aplikasi PeduliLindungi,” kata Harisson, baru-baru ini.
Kata Harisson, di dalam aplikasi tersebut akan berisikan data vaksin para pengguna, baik yang sudah melaksanakan vaksinasi dosis satu dan dua, termasuk untuk membantu Pemerintah dalam tracing dan tracking. Sebab, dalam aplikasi tersebut juga akan menginput hasil pemeriksaan laboratorium PCR para penggunanya.
“Jadi setiap warga yang akan masuk ke pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, bioskop, pusat pendidikan atau sekolah, pelaksanaan kegiatan di area publik, pelaksanaan seni budaya di area publik, kegiatan olahraga, perkantoran dan perbankan, harus melakukan scan barcode dulu, di mana tempat-tempat yang dimaksud akan menyediakan scan aplikasi PeduliLindungi,” kata Harisson.
Comment