KalbarOnline, Kubu Raya – Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya AKP Slamet Sanyoto membantah pihaknya lalai dalam melakukan pertolongan pertama terhadap pemuda di Kabupaten Kubu Raya inisial FR yang tewas dihakimi massa lantaran diduga mencuri buah mangga.
FR bersama temannya DR dihakimi massa lantaran diduga mencuri buah mangga di Jalan Rasau Jaya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Minggu, 6 Maret 2022 dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
Slamet berujar, saat dibawa oleh warga dengan didampingi anggota Bhabinkamtibmas Desa Kuala Dua, korban dalam keadaan sehat.
“Kondisi korban sehat saat dibawa ke Polsek. Hanya tampak luka-luka akibat pemukulan,” kata Slamet, Kamis, 10 Maret 2022.
Lalu pada pukul 09.00 WIB pagi, korban mengeluh sakit dan langsung dibawa ke Puskesmas Sungai Raya. Dikarenakan saat itu merupakan hari Minggu, otomatis tak ada dokter yang bertugas.
“Oleh perawat dikasi resep obat,” kata Slamet.
Slamet membeberkan, saat itu, kondisi FR sudah membaik. Sehingga dibawa lagi ke Mapolsek. Namun, pukul 14.00 WIB, korban kembali mengeluh sakit.
Oleh sebab itu, korban FR pun lantas dibawa ke Puskesmas untuk dirujuk ke Rumah Sakit Auri dan dirujuk lagi ke RSUD Soedarso Pontianak. Namun nahas, FR meninggal dunia di perjalanan.
Kendati begitu, Slamet memastikan bahwa pihaknya sama sekali tak melakukan kelalaian.
“Karena korban awalnya tidak mengeluh sakit. Namun saat mengeluh sakit, langsung kami bawa ke Puskesmas,” jelas Slamet.
Sementara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, motif pengeroyokan yang dilakukan terhadap FR dan DR yang diduga mencuri mangga dan mengakibatkan FR tewas akhirnya terungkap jelas.
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Kumontoy menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, ketiga tersangka mengaku pemukulan dilakukan secara spontan.
“Motif pemukulan yang dilakukan spontan,” kata Jerrold dalam jumpa pers di Mapolsek Sungai Raya, Kamis, 10 Maret 2022.
Jerrold turut menerangkan, berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, kedua korban memberikan keterangan yang berbelit-belit, sehingga menimbulkan kecurigaan.
“Saat didatangi tersangka, korban FR bilang temannya DR sedang pipis di belakang mobil, ternyata berada di atas pohon mangga,” kata Jerrold.
Diketahui, polisi sendiri telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan ini. Masing-masing berinisial IS, TB dan MA. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Jerrold menjelaskan, ketiga tersangka itu didapati berdasarkan hasil interogasi terhadap enam orang dan ditambah keterangan saksi lain.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Jerrold, tersangka IS dan TA mengaku memukul menggunakan tangan. Sedangkan tersangka MA mengaku memukul dengan menggunakan kayu bulat ke kepala korban.
“Tersangka MA ditangkap paling terakhir karena yang bersangkutan melarikan diri ke Kecamatan Kubu,” kata Jerrold kepada wartawan, Kamis, 10 Maret 2022.
Jerrold menerangkan, peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu, 6 Maret 2022 dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, FR dan DR, menggunakan sepeda motor berhenti di sebuah rumah kosong untuk berteduh dari hujan.
Keduanya, lanjut Jerrold, melihat pohon mangga dan mengambilnya. Ternyata, aktivitas tersebut dipantau oleh seorang warga berinisial IS yang merupakan penjaga malam.
IS lantas mendatangi FR dan DR. Kemudian memanggil kawan-kawannya yang lain untuk meminta keterangan FR dan DR. Lantaran merasa keterangan FR dan DR berbelit-belit, kemudian terjadilah pemukulan.
“Setelah dipukuli, keduanya diserahkan kepada kepolisian,” kata Jerrold.
Jerrold melanjutkan, pada pukul 09.00 WIB, FR mengaku pusing dan dibawa ke Puskesmas Sungai Raya. Setelah dirawat, FR dibawa kembali ke Mapolsek.
“Pukul 14.00 WIB, FR kembali mengeluh sakit, lalu dibawa ke Rumah Sakit Auri. Kemudian, saat hendak dirujuk ke RSUD Soedarso, pukul 19.30 WIB, FR meninggal dunia di tengah perjalanan,” jelas Jerrold.
Atas kejadian tersebut, tegas Jerrold, pihak keluarga membuat laporan kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.
Comment