Ketapang    

Terungkap, Asmara Jadi Motif Pelaku Aniaya Anak Anggota DPRD Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 23 Mei 2022
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang – Anak anggota DPRD Kabupaten Ketapang Uti Farras Difta diduga dianiaya oleh seorang pria di area Hotel Aston Ketapang, Minggu, 23 Mei 2022 dini hari.

Akibat kejadian itu, leher, bagian dada dan pelipis korban mengalami luka memar dan trauma akibat kejadian itu.

Atas kejadian tersebut korban telah melaporkan pelaku yang diketahui berinisial DI ke Mapolres Ketapang.

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M. Yasin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban. Ia membenarkan motif pelaku melakukan dugaan penganiayaan tersebut karena cemburu.

“Kami juga sudah minta yang bersangkutan melakukan visum, diantar juga bersama anggota,” kata Yasin, Senin, 23 Mei 2022.

Yasin menyampaikan, pihaknya hari ini tengah mendalami kasus tersebut dan bakal memanggil pihak yang bersangkutan.

“Kita akan memanggil pihak terkait beserta saksi yang menyaksikan dugaan tidak pidana tersebut. Untuk hasil visum secara resmi belum keluar,” kata Yasin.

Yasin mengatakan, jika terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP.

“Kita lihat dulu apakah dalam kategori penganiayaan berat atau ringan. Hukumannya paling lama penjara 2 tahun 8 bulan,” tegasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Anak Anggota DPRD Ketapang Dianiaya Seorang Pria di Hotel Aston
Senin, 23 Mei 2022
Artikel Sebelumnya
Terungkap, Asmara Jadi Motif Pelaku Aniaya Anak Anggota DPRD Ketapang
Senin, 23 Mei 2022

Berita terkait