Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 23 Mei 2022 |
KalbarOnline, Ketapang – Anak anggota DPRD Kabupaten Ketapang Uti Farras Difta diduga dianiaya oleh seorang pria di area Hotel Aston Ketapang, Minggu, 23 Mei 2022 dini hari.
Akibat kejadian itu, leher, bagian dada dan pelipis korban mengalami luka memar dan trauma akibat kejadian itu.
Atas kejadian tersebut korban telah melaporkan pelaku yang diketahui berinisial DI ke Mapolres Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M. Yasin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban. Ia membenarkan motif pelaku melakukan dugaan penganiayaan tersebut karena cemburu.
“Kami juga sudah minta yang bersangkutan melakukan visum, diantar juga bersama anggota,” kata Yasin, Senin, 23 Mei 2022.
Yasin menyampaikan, pihaknya hari ini tengah mendalami kasus tersebut dan bakal memanggil pihak yang bersangkutan.
“Kita akan memanggil pihak terkait beserta saksi yang menyaksikan dugaan tidak pidana tersebut. Untuk hasil visum secara resmi belum keluar,” kata Yasin.
Yasin mengatakan, jika terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP.
“Kita lihat dulu apakah dalam kategori penganiayaan berat atau ringan. Hukumannya paling lama penjara 2 tahun 8 bulan,” tegasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Anak anggota DPRD Kabupaten Ketapang Uti Farras Difta diduga dianiaya oleh seorang pria di area Hotel Aston Ketapang, Minggu, 23 Mei 2022 dini hari.
Akibat kejadian itu, leher, bagian dada dan pelipis korban mengalami luka memar dan trauma akibat kejadian itu.
Atas kejadian tersebut korban telah melaporkan pelaku yang diketahui berinisial DI ke Mapolres Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M. Yasin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban. Ia membenarkan motif pelaku melakukan dugaan penganiayaan tersebut karena cemburu.
“Kami juga sudah minta yang bersangkutan melakukan visum, diantar juga bersama anggota,” kata Yasin, Senin, 23 Mei 2022.
Yasin menyampaikan, pihaknya hari ini tengah mendalami kasus tersebut dan bakal memanggil pihak yang bersangkutan.
“Kita akan memanggil pihak terkait beserta saksi yang menyaksikan dugaan tidak pidana tersebut. Untuk hasil visum secara resmi belum keluar,” kata Yasin.
Yasin mengatakan, jika terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP.
“Kita lihat dulu apakah dalam kategori penganiayaan berat atau ringan. Hukumannya paling lama penjara 2 tahun 8 bulan,” tegasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini