Terungkap, Asmara Jadi Motif Pelaku Aniaya Anak Anggota DPRD Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Anak anggota DPRD Kabupaten Ketapang Uti Farras Difta diduga dianiaya oleh seorang pria di area Hotel Aston Ketapang, Minggu, 23 Mei 2022 dini hari.

Akibat kejadian itu, leher, bagian dada dan pelipis korban mengalami luka memar dan trauma akibat kejadian itu.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Atas kejadian tersebut korban telah melaporkan pelaku yang diketahui berinisial DI ke Mapolres Ketapang.

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M. Yasin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban. Ia membenarkan motif pelaku melakukan dugaan penganiayaan tersebut karena cemburu.

Baca Juga :  Polsek Tumbang Titi Masuk Sekolah, Ingatkan Tentang Bahaya Narkoba Sejak Dini

“Kami juga sudah minta yang bersangkutan melakukan visum, diantar juga bersama anggota,” kata Yasin, Senin, 23 Mei 2022.

Yasin menyampaikan, pihaknya hari ini tengah mendalami kasus tersebut dan bakal memanggil pihak yang bersangkutan.

“Kita akan memanggil pihak terkait beserta saksi yang menyaksikan dugaan tidak pidana tersebut. Untuk hasil visum secara resmi belum keluar,” kata Yasin.

Baca Juga :  Sambut Kapolda Kalbar, Bupati Kapuas Hulu Gelar Ramah Tamah di Kediaman Dinas

Yasin mengatakan, jika terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP.

“Kita lihat dulu apakah dalam kategori penganiayaan berat atau ringan. Hukumannya paling lama penjara 2 tahun 8 bulan,” tegasnya. (Adi LC)

Comment