Gunakan Kemudahan Layanan Maxim, Pemuda di Pontianak “Kemas” Rumah Warga Purnama

KalbarOnline, Pontianak – Guna memuluskan aksi pencuriannya, seorang mahasiswa di Pontianak bernama Albert alias Aliong, berinisiatif menggunakan kemudahan layanan transportasi (taxi cargo) berbasis online dari Maxim.

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Reky Rizal melalui keterangan pernya, Senin (30/05/2022) menyampaikan, kasus pencurian ini terungkap saat korban, yang merupakan warga Jalan Purnama I, Gang Purnama IV, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, datang melapor ke Polsek Pontianak Selatan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Yakni berdasarkan Laporan Polisi (LP): LP/B/ 558 / V /2022/SPKT. Sek. Selatan/Resta. Ptk/Polda Kalbar, ter-tanggal 27 Mei 2022. Waktu kejadiannya diketahui pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022, sekira jam 19.30 WIB,” terang Resky Rizal.

Dimana dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pada hari dan tanggal waktu kejadian tersebut diatas, korban berinisial HY (27 tahun), melaporkan barang-barang miliknya yang telah hilang dicuri dari dalam rumahnya.

“Saat kejadian, rumah korban yang berada di Jalan Parit H Husin 2, Gang Wisata Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya,” katanya.

Baca Juga :  Pemkot Cilegon Studi Banding Bantuan Parpol dan UMKM di Pontianak

Maling yang kemudian diketahui bernama Albert alias Aliong itu diduga memaksa masuk rumah korban dengan cara merusak atau membengkak pintu depan rumah HY, dan langsung mengemasi sejumlah barang yang ada di rumah korban.

“Barang-barang milik terlapor yang hilang itu adalah 1 set tempat tidur springbed merek Ocean, 1 buah kulkas merek LG, 1 kompor gas merk Rinai dan 1 buah tabung gas ukuran 3 kg,” beber Resky Rizal.

“Dan atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 10,6 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Pontianak Selatan guna dilakukan penyelidikan,” sambungnya.

Menanggapi laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan pun langsung bergegas melakukan serangkaian penyelidikan. Dimana dari hasil penyelidikan di Tempat Kejadi Perkara (TKP), petugas mendapati informasi kendaraan yang digunakan pelaku untuk  mengangkut semua barang-barang yang dicuri dari TKP.

“Dan setelah berhasil menemukan kendaraan tersebut, ternyata kendaraan itu adalah Maxim Cargo yang disewa oleh terlapor melalui Aplikasi Maxim,” terang Resky Rizal.

Baca Juga :  Buka Rakon TP PKK se-Kalbar, Lismaryani Ingatkan Dukung Program Pengentasan Stunting

“Dan dari keterangan driver Maxim Cargo tersebut diketahui identitas terlapor (pelaku), yang mana berdasarkan data kepolisian, terlapor juga merupakan residivis,” tambahnya.

Dari situ, petugas kemudian melacak keberadaan pelaku berusia 27 tahun itu. Setelah diketahui, tim dari unit reskrim pun langsung mendatanginya dan berhasil mengamankan Aliong.

“Saat dilakukan introgasi singkat, terlapor mengakui perbuatannya dan kemudian terlapor menunjukan barang-barang milik korban yang telah dijualnya kepada orang lain melalui Facebook,” katanya.

“Dan setelah berhasil menemukan barang bukti bukti, kemudian terlapor dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pontianak Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” ujar kasat seraya menambahkan bahwa atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana. (Jau)

Comment