OJK Kalbar: Mendapatkan Layanan Jasa Keuangan Adalah Hak Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak – Kepala OJK Kalbar, Maulana Yasin menyampaikan, bahwa fasilitas untuk mendapatkan layanan jasa keuangan merupakan hak bagi setiap masyarakat.

“Faktanya, dari kecil sampai dewasa, baik perorangan maupun lembaga itu berhubungan dengan lembaga jasa keuangan. Itu yang kita fasilitasi. Mendapatkan layanan jasa keuangan itu hak masyarakat,” katanya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Hal itu disampaikan Maulana dalam Rapat Pleno Daerah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) se-Kalbar, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Senin (27/06/2022).

Terkait dengan masih adanya beberapa wilayah yang masuk kategori blank spot dari penggunaan internet, memang dibutuhkan ikhtiar bersama. Bagaimana secara perlahan namun pasti, masyarakat kedepan bisa menikmati kemudahan akses tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Kalbar Dukung Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih ke Masyarakat

“Kita sinergi bersama-sama dengan seluruh instansi terkait pengadaan internet, listrik, pengadaan jasa keuangannya dan sebagainya, termasuk sinergi dengan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Maulana menyatakan, perbankan sebenarnya telah mempunyai program Laku Pandai. Dimana layanan keuangan tanpa kantor itu bisa dimaksimalkan agar masyarakat dapat meraih akses yang menjadi haknya tersebut.

Baca Juga :  Pemkot Pontianak Optimalkan Sebaran JKN Sampai 98 Persen

“Itu merupakan agen-agen atau nasabah perbankan yang ada di desa, yang punya akses internet, yang bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat lainnya untuk menikmati layanan jasa keuangan,” katanya.

“Ini bisa. Ini bisa ditunjuk oleh lembaga jasa keuangan itu sendiri sebagai Laku Pandai yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sekitar,” jelasnya lagi. (Jau)

Comment