Asisten I Setda Pimpin Rakor Pemusnahan Obat Kedaluwarsa

KalbarOnline, Ketapang – Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Edi Radiansyah memimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Pemusnahan Obat dan Perbekalan Kesehatan Rusak serta Kedaluwarsa pada Instalasi Farmasi Kesehatan Kabupaten Ketapang tahun 2022, di Aula Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, Jumat (16/09/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Edi berharap agar pemusnahan obat dan alat kesehatan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan melalui pengawasan yang baik.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Tujuan dari rapat ini untuk memastikan obat yang beredar pada sarana kesehatan pemerintah Kabupaten Ketapang terjamin keamanan, mutu dan khasiatnya,” kata Edi.

Baca Juga :  HUT ke-66 Pemprov Kalbar, Pemkab Ketapang Terima Dua Penghargaan Sekaligus

Selain itu, beliau mengingatkan kepada tim yang dibentuk untuk selalu melakukan koordinasi kepada pihak bersangkutan terkait regulasi dan tata cara pemusnahan obat, supaya tidak ada kesalahan dan tidak disalahgunakan secara sengaja maupun tidak sengaja oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Dampaknya berakibat fatal untuk masyarakat, apabila obat-obatan tersebut disalahgunakan, mengingat dampak dari obat yang sudah melewati masa kedaluwarsa dapat membahayakan,” tutupnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kadis Kesehatan beserta staf, perwakilan BPKAD, Inspektorat, Perkim LH dan lainnya.

Baca Juga :  Panwas Kecamatan Delta Pawan Lantik Anggota PPL

Adapun Obat dan perbekalan kesehatan yang akan dimusnahkan yang terdiri dari:

  1. Obat yang ED/rusak sebanyak (14,05%) 
  2. Perbekalan Kesehatan (BMHP) yang ED/rusak sebanyak (4,62%) 
  3. Vaksin Covid yang ED/rusak sebanyak (81,32%). Obat dan perbekalan kesehatan ini berasal dari Puskesmas, Labkesda, Fasilitas Khusus dan IFK Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang.

Penulis: Adi LC.

Comment