KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalbar mengaku tengah kehabisan stok persediaan vaksin Covid-19. Berdasarkan informasi yang diterima, kekosongan ini telah terjadi sekitar sepekan lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Hary Agung yang dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan, bahwa sejak tanggal 30 September 2022 kemarin, stok vaksin Covid-19 memang telah kosong.
Ia menyebut, tak hanya Kalbar sebenarnya, namun kekosongan ini terjadi secara nasional. Dimana semua vaksin Covid-19 ini memiliki tanggal kadaluarsa tiap tanggal 30 September.
“Sementara pengadaan vaksin secara nasional oleh Menkes belum datang,” ungkapnya, Jumat (07/10/2022).
Hary Agung pun mengaku belum bisa memastikan kapan vaksin baru akan dikirimkan oleh pusat ke daerah, namun diperkirakan vaksin Covid-19 baru mulai masuk ke Indonesia pada 17 Oktober mendatang.
“Dan (direncanakan) baru akan didistribusikan ke tiap provinsi pada 24 Oktober,” katanya.
Sejauh ini, Hary Agung mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kemenkes RI agar diberikan tambahan vaksin baru.
“Sudah direspon oleh Dirjen P2P (Kemenkes RI) dengan cara merelokasi (stok dari) satu provinsi untuk dikirimkan ke Kalbar,” katanya.
Hary Agung menyebut, vaksin yang kemungkinan sangat terbatas jumlahnya itu–nantinya akan diprioritaskan untuk masyarakat yang sangat membutuhkan.
“Seperti masyarakat berusia 18 tahun yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara namun belum melakukan booster, dan bagi masyarakat dengan usia 6 – 17 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi dosis 2,” pungkasnya.
Larangan Terbang (Sementara)
Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar terpaksa mengeluarkan kebijakan sementara terkait larangan perjalanan menggunakan pesawat terbang bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster dan dosis 2.
Hal itu disampaikan Harisson menyusul kondisi kekosongan stok vaksin Covid-19 yang dialami Provinsi Kalbar saat ini.
“Dengan adanya kekosongan vaksin ini, maka pelaku perjalanan dengan transportasi udara usia diatas 18 tahun yang belum melaksanakan vaksinasi booster atau vaksinasi ke-3 dan yang berusia 6 tahun sampai 17 tahun yang belum melaksanakan vaksinasi ke 2, maka mereka tidak dapat melakukan perjalanan,” jelasnya.
Lebih lanjut Harisson menyampaikan, bahwa kebijakan ini hanya berlaku sementara, hingga stok vaksin kembali tersedia oleh pemerintah pusat dan masyarakat yang bersangkutan sudah melakukan vaksin yang dimaksud.
“Saat stok vaksin tersedia, maka mereka dapat melaksanakan vaksinasi booster dulu baru kemudian terbang,” katanya.
“Dengan stok vaksin yang kosong, maka mereka yang belum melaksanakan vaksinasi booster atau vaksinasi ke 2 maka mereka tidak dapat terbang,” sambung Harisson.
Terkait kebijakan ini pula, orang nomor satu di lingkup birokrasi Pemprov Kalbar itu pun telah meminta kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar untuk menyiapkan Surat Gubernur Kalbar yang ditujukan kepada EGM Angkasa Pura dan KKP Pontianak, agar dapat memberikan keringanan terhadap peraturan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara sehubungan dengan stok vaksin yang kosong.
“Saya juga sudah meminta dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan kota, agar menerbitkan surat keterangan tidak dapat melakukan vaksinasi terhadap seseorang–sehubungan dengan stok vaksin yang kosong–sebagai dasar verifikasi oleh KKP di bandara, agar calon penumpang pesawat dapat melakukan perjalanan,” ujarnya.
“Surat ini sifatnya hanya sementara, selama masih terjadi kekosongan vaksin,” ucapnya. (Jau)
Comment