Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 27 Oktober 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Indonesia telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional. Dimana seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak turut berkomitmen mensukseskan program percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak.
Berdasarkan hasil survei studi status gizi balita Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan pada tahun 2021, bahwa prevalensi balita stunting di Kota Pontianak sebesar 24,4 persen.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyatakan, jika dibandingkan dengan target RPJMN Nasional tahun 2024, maka Kota Pontianak masih harus menurunkan hingga 10 persen kasus stunting pada balita dalam kurun waktu dua tahun mendatang.
"Sementara menurut survei lokal menjadi 12,4 persen pada tahun 2021. Hal ini tidak terlepas dari adanya peran aktif dan dukungan dari stakeholder dan mitra kerja yang mendukung pelaksanaan program percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak," ujarnya usai rapat koordinasi audit kasus stunting di Kota Pontianak, di Hotel Orchardz Gajah Mada, Kamis (27/10/2022).
[caption id="attachment_122168" align="aligncenter" width="1280"]
Foto bersama usai rapat koordinasi audit kasus stunting di Kota Pontianak. (Foto: Kominfo For KalbarOnline.com)[/caption]
Menurut Bahasan, program percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak harus dilakukan bersama-sama, bersinergi antara Pemkot Pontianak dan semua elemen masyarakat, organisasi dan lembaga masyarakat, supaya target penurunan stunting yang diharapkan dapat terwujud.
"Tujuan program percepatan penurunan stunting yang dilakukan adalah untuk meningkatkan mutu gizi perseorangan, keluarga dan masyarakat melalui pola konsumsi makanan dan perilaku sadar gizi," ungkapnya.
Pemkot Pontianak disampaikannya juga telah melakukan berbagai upaya untuk percepatan penurunan stunting. Diantaranya mulai dari sisi regulasi dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kota Pontianak.
Kemudian tersusunnya rencana aksi daerah percepatan penurunan stunting, pembentukan tim percepatan penurunan stunting dari tingkat kota hingga kelurahan, sampai pada pembuatan sistem manajemen data stunting dalam bentuk digital.
"Keberhasilan pencegahan stunting hanya dapat dilakukan dengan kerja keras, inovasi dan dukungan dari semua pihak," pungkasnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Indonesia telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional. Dimana seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak turut berkomitmen mensukseskan program percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak.
Berdasarkan hasil survei studi status gizi balita Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan pada tahun 2021, bahwa prevalensi balita stunting di Kota Pontianak sebesar 24,4 persen.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyatakan, jika dibandingkan dengan target RPJMN Nasional tahun 2024, maka Kota Pontianak masih harus menurunkan hingga 10 persen kasus stunting pada balita dalam kurun waktu dua tahun mendatang.
"Sementara menurut survei lokal menjadi 12,4 persen pada tahun 2021. Hal ini tidak terlepas dari adanya peran aktif dan dukungan dari stakeholder dan mitra kerja yang mendukung pelaksanaan program percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak," ujarnya usai rapat koordinasi audit kasus stunting di Kota Pontianak, di Hotel Orchardz Gajah Mada, Kamis (27/10/2022).
[caption id="attachment_122168" align="aligncenter" width="1280"]
Foto bersama usai rapat koordinasi audit kasus stunting di Kota Pontianak. (Foto: Kominfo For KalbarOnline.com)[/caption]
Menurut Bahasan, program percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak harus dilakukan bersama-sama, bersinergi antara Pemkot Pontianak dan semua elemen masyarakat, organisasi dan lembaga masyarakat, supaya target penurunan stunting yang diharapkan dapat terwujud.
"Tujuan program percepatan penurunan stunting yang dilakukan adalah untuk meningkatkan mutu gizi perseorangan, keluarga dan masyarakat melalui pola konsumsi makanan dan perilaku sadar gizi," ungkapnya.
Pemkot Pontianak disampaikannya juga telah melakukan berbagai upaya untuk percepatan penurunan stunting. Diantaranya mulai dari sisi regulasi dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kota Pontianak.
Kemudian tersusunnya rencana aksi daerah percepatan penurunan stunting, pembentukan tim percepatan penurunan stunting dari tingkat kota hingga kelurahan, sampai pada pembuatan sistem manajemen data stunting dalam bentuk digital.
"Keberhasilan pencegahan stunting hanya dapat dilakukan dengan kerja keras, inovasi dan dukungan dari semua pihak," pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini