Bahasan Sebut Peran Aktif Stakeholder Dukung Turunkan Angka Stunting

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Indonesia telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional. Dimana seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak turut berkomitmen mensukseskan program percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak. 

Berdasarkan hasil survei studi status gizi balita Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan pada tahun 2021, bahwa prevalensi balita stunting di Kota Pontianak sebesar 24,4 persen. 

IKLANSUMPAHPEMUDA

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyatakan, jika dibandingkan dengan target RPJMN Nasional tahun 2024, maka Kota Pontianak masih harus menurunkan hingga 10 persen kasus stunting pada balita dalam kurun waktu dua tahun mendatang.

“Sementara menurut survei lokal menjadi 12,4 persen pada tahun 2021. Hal ini tidak terlepas dari adanya peran aktif dan dukungan dari stakeholder dan mitra kerja yang mendukung pelaksanaan program percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak,” ujarnya usai rapat koordinasi audit kasus stunting di Kota Pontianak, di Hotel Orchardz Gajah Mada, Kamis (27/10/2022).

Foto bersama usai rapat koordinasi audit kasus stunting di Kota Pontianak. (Foto: Kominfo For KalbarOnline.com)
Foto bersama usai rapat koordinasi audit kasus stunting di Kota Pontianak. (Foto: Kominfo For KalbarOnline.com)

Menurut Bahasan, program percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak harus dilakukan bersama-sama, bersinergi antara Pemkot Pontianak dan semua elemen masyarakat, organisasi dan lembaga masyarakat, supaya target penurunan stunting yang diharapkan dapat terwujud.

Baca Juga :  Disporapar Kalbar Komitmen Capai Target Penurunan Stunting Nasional

“Tujuan program percepatan penurunan stunting yang dilakukan adalah untuk meningkatkan mutu gizi perseorangan, keluarga dan masyarakat melalui pola konsumsi makanan dan perilaku sadar gizi,” ungkapnya.

Baca Juga :  PJ Wali Kota Pontianak Resmikan Puskesmas Siantan Hilir

Pemkot Pontianak disampaikannya juga telah melakukan berbagai upaya untuk percepatan penurunan stunting. Diantaranya mulai dari sisi regulasi dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kota Pontianak.

Kemudian tersusunnya rencana aksi daerah percepatan penurunan stunting, pembentukan tim percepatan penurunan stunting dari tingkat kota hingga kelurahan, sampai pada pembuatan sistem manajemen data stunting dalam bentuk digital.

“Keberhasilan pencegahan stunting hanya dapat dilakukan dengan kerja keras, inovasi dan dukungan dari semua pihak,” pungkasnya. (Jau)

Comment