KalbarOnline, Pontianak – Oknum petugas PT Advantage, sebuah perusahaan jasa pengelola uang, berinisial AF (22 tahun) terpaksa diamankan jajaran Polsekta Pontianak Selatan, Selasa (15/11/2022).
AF diduga telah melakukan pencurian uang senilai Rp 400 juta yang merupakan kebutuhan sejumlah ATM yang ada di luar Kota Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto menyampaikan, kronologi kasus ini bermula sekitar pukul 07.45 WIB, dimana mobil box yang dibawa oleh terduga pelaku AF bersama karyawan satu perusahaan bernama Vikri dan satu anggota kepolisian Bripka Eriansyah yang mengawal pengisian uang di setiap ATM, melakukan proses distribusi.
Di dalam mobil tersebut, terdapat beberapa tas yang berisikan uang untuk kebutuhan ATM di luar kota.
Hingga sekitar pukul 13.30 WIB, salah satu petugas PT Advantage bernama Vikri hendak melakukan pengisian uang di ATM wilayah Sungai Pinyuh. Dari sini, Vikri kemudian menyadari bahwa terdapat satu tas berisi uang pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 400 juta telah raib dari dalam mobil.
“Petugas atas nama Vikri melihat hal ini langsung melaporkan kepada pihak kantornya, dimana PT Advantage mengalami kerugian Rp 400 juta, kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Pontianak Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” beber Indra kepada sejumlah wartawan, Kamis (17/11/2022).
Usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Yang mana berdasarkan hasil penyelidikan terhadap rekaman CCTV, terlihat oknum petugas Advantage berinisial AF–saat mengeluarkan mobil box–parkir bersamaan masuknya dengan mobil Avanza ke Gang Ilalang.
“Dari petunjuk tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap AF, dan akhirnya mengakui telah bersekongkol membantu melakukan pencurian satu tas berisikan uang senilai Rp 400 juta,” terang Indra.
Dibantu Dua Pelaku Lain
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, AF mengakui bahwa tindakannya ini telah direncanakan bersama dengan terduga pelaku lainnya, yakni E dan J.
Kepada polisi, AF mengatakan sengaja memarkirkan mobil box berisi beberapa tas uang yang hendak dikirim untuk pengisian ATM di samping kantor, kemudian bersamaan dengan itu datang mobil Avanza KB 1237 XX yang dibawa pelaku E alias C.
“Kemudian terduga pelaku J berperan mengambil satu tas berisikan uang di dalam mobil box tersebut,” kata Kompol Indra Asrianto.
Indra mengungkapkan, berdasarkan keterangan AF, adapun cara terduga pelaku J yakni dengan cara membuka kunci asli pintu casana yang sebelumnya sudah disimpan oleh terduga pelaku AF. Dari situ, terduga pelaku J langsung membawa kabur uang tersebut dan membawanya ke dalam mobil Avanza hitam yang dikendarai oleh terduga pelaku E.
“Berdasarkan keterangan AF ini lah, kemudian terduga pelaku J dan E berhasil ditangkap,” katanya.
Indra menambahkan, ketiga pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian uang senilai Rp 400 juta tersebut. Sejauh ini, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku, yakni 2 buah jam tangan dan 2 buah HP serta 1 helai sweater yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut.
Pelaku kata Indra, juga membayar uang sewa mobil Avanza KB 1237 XX itu dengan menggunakan uang curian, sehingga sisa uang yang berhasil diamankan polisi senilai Rp 194.650.000.
“Ketiga pelaku ini pun dijerat kepolisian dengan pasal 363 KUHP. Pelaku semua sudah diamankan dan diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Jau)
Comment