KalbarOnline, Jayapura – Kabar soal penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe dibenarkan oleh Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, Selasa (10/01/2023).
“Iya (diamankan),” ujar Mathius sebagaimana dikutip dari laman Detik.com.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas Enembe dibawa ke Brimob Polda Papua hari ini. Kendati demikian, Mathius belum mengkonfirmasi lebih lanjut terkait penangkapan Lukas. Ia pun mengatakan, hal itu sebaiknya ditanyakan ke pihak KPK.
“Nanti tanya saja ke KPK, kami hanya membantu (prosesnya) saja. Silakan tanya ke KPK,” jelas Mathius.
Masih berdasarkan ulasan Detik.com, sebelumnya, Koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengungkapkan, penetapan kliennya sebagai tersangka KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Menurut keterangan Roy, Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Karena itu, Lukas Enembe dipanggil sebagai tersangka oleh KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/09/2023).
“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September, Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.
Roy menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya itu yang dinilai tidak profesional. Dia menjelaskan, KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai dengan keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
“Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini,” kata Roy. (Jau)
Comment