Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 10 Januari 2023 |
KalbarOnline, Jayapura - Kabar soal penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe dibenarkan oleh Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, Selasa (10/01/2023).
"Iya (diamankan)," ujar Mathius sebagaimana dikutip dari laman Detik.com.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas Enembe dibawa ke Brimob Polda Papua hari ini. Kendati demikian, Mathius belum mengkonfirmasi lebih lanjut terkait penangkapan Lukas. Ia pun mengatakan, hal itu sebaiknya ditanyakan ke pihak KPK.
"Nanti tanya saja ke KPK, kami hanya membantu (prosesnya) saja. Silakan tanya ke KPK," jelas Mathius.
Masih berdasarkan ulasan Detik.com, sebelumnya, Koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengungkapkan, penetapan kliennya sebagai tersangka KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Menurut keterangan Roy, Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Karena itu, Lukas Enembe dipanggil sebagai tersangka oleh KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/09/2023).
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September, Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.
Roy menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya itu yang dinilai tidak profesional. Dia menjelaskan, KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai dengan keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
"Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," kata Roy. (Jau)
KalbarOnline, Jayapura - Kabar soal penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe dibenarkan oleh Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, Selasa (10/01/2023).
"Iya (diamankan)," ujar Mathius sebagaimana dikutip dari laman Detik.com.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas Enembe dibawa ke Brimob Polda Papua hari ini. Kendati demikian, Mathius belum mengkonfirmasi lebih lanjut terkait penangkapan Lukas. Ia pun mengatakan, hal itu sebaiknya ditanyakan ke pihak KPK.
"Nanti tanya saja ke KPK, kami hanya membantu (prosesnya) saja. Silakan tanya ke KPK," jelas Mathius.
Masih berdasarkan ulasan Detik.com, sebelumnya, Koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengungkapkan, penetapan kliennya sebagai tersangka KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Menurut keterangan Roy, Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Karena itu, Lukas Enembe dipanggil sebagai tersangka oleh KPK di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/09/2023).
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September, Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.
Roy menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya itu yang dinilai tidak profesional. Dia menjelaskan, KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai dengan keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
"Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," kata Roy. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini