KalbarOnline, Pontianak – Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson memimpin rapat biaya tambahan angkutan lokal akomodasi dan konsumsi calon jemaah haji Provinsi Kalbar ke tanah suci Mekkah tahun 1444 H/2023 M di Ruang Rapat Praja II, Kantor Gubernur Kalbar, Senin (20/03/2023).
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, mengamanatkan bahwa transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi (pemberangkatan) dan/atau dari embarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Adapun tanggung jawab pemerintah daerah ini meliputi akomodasi dan penyediaan konsumsi jemaah haji.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Barat, Muhajirin Yanis, Kepala Kantor Wilayah Kemenag kabupaten/kota se-Kalbar, Sekda kabupaten/kota se-Kalbar atau yang mewakili. (Jau)
Comment