Sutarmidji Sebut Hibah ke Masjid Raya dan Masjid Agung Boleh Dilakukan Setiap Tahun: Sudah Ada Aturannya

KalbarOnline, Singkawang – Usai menunaikan shalat subuh berjemaah dan memberikan kuliah tujuh menit (kultum) di Masjid Agung Nurul Islam, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyempatkan diri untuk meninjau progres pembangunan Masjid Agung Kota Singkawang, Minggu (09/04/2023).

Berdasarkan informasi yang ia terima, bahwa penyelesaian pembangunan Masjid Agung Kota Singkawang saat ini sudah mencapai sekitar 70 persen.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Jadi tinggal finishing dan (termasuk) menaranya. Tapi sebetulnya dalamnya kalau sudah dikeramik nanti, mungkin lebaran nanti (selesinya). Sementara bisa digunakan, sambil finishing pelan-pelan, finishing ini pekerjaan paling lama, karena halus-halus,” ujarnya.

Sutarmidji menerangkan, bahwa target penyelesaian Masjid Agung Kota Singkawang ini sebenarnya pada 2024 mendatang. Namun jika bisa dikebut lebih cepat dari itu akan lebih bagus, agar segera bisa digunakan oleh masyarakat.

“Masjid ini kan masjid agung targetnya 2024 selesai, kalau saya menaranya yang enam lantai jangan prioritas dulu. Prioritaskan dulu menyelesaikan finishing bangunan utama baru menara, menara inikan bisa pelan-pelan,” katanya.

Sutarmidji pun mengimbau kepada masyarakat untuk ikut membantu mempercepat penyelesaiannya, dengan cara memberikan infak.

“Saya imbau juga kepada masyarakat Kalbar, kalau ada yang mau berinfak bagus arahkan ke masjid agung dan rumah ibadah lain yang masih memerlukan anggaran untuk pembangunan, karena kalau dengan anggaran pemerintah ada aturannya,” kata dia.

Baca Juga :  Sutarmidji Setuju Tiga Tokoh Ketapang Ini Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 

Menyinggung soal aturan, Sutarmidji pun menjelaskan bahwa dalam mekanisme pemberian hibah kepada masjid agung di kabupaten atau kota bisa dianggarkan atau diberikan setiap tahunnya secara terus menerus.

“Dalam APBD kabupaten kota, masjid agung itukan di kabupaten kota, itu boleh terus menerus, kalau masjid raya di provinsi seperti di Mujahidin itu boleh terus menerus kalau masjid di luar itu tidak boleh harus diselingi, itu ada aturannya,” kata Sutarmidji.

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memberikan keterangan pers usai meninjau progres pembangunan Masjid Agung Kota Singkawang, Minggu (09/04/2023). (Foto: Jauhari)
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memberikan keterangan pers usai meninjau progres pembangunan Masjid Agung Kota Singkawang, Minggu (09/04/2023). (Foto: Jauhari)

Dalam artian, hibah dapat terus menerus dilakukan untuk masjid berstatus “agung” jika di kabupaten atau kota, dan masjid berstatus “raya” untuk tingkat provinsi.

“Kalau masjid agung kabupaten kota itu boleh untuk mendapatkan bantuan terus menerus. Apalagi pembangunan ini oleh pemda dengan APBD. Kalau pemprov sifatnya hibah dan harus diselingi waktu, kalau masjid raya boleh tiap tahun karena tanggung jawab provinsi kalau masjid agung itu tanggung jawab kabupaten kota,” terangnya.

Baca Juga :  Buka Seleksi Terbuka Calon Pejabat Eselon II, Bupati Rusman Ali Harapkan Kerja Nyata

Sesuai dengan tingkatannya, untuk masjid-masjid berstatus “besar” yang ada di kecamatan itu menjadi kewenangan pemerintah kecamatan masing-masing.

“Kalau masjid besar itu di kecamatan itu tanggung jawab camat, masjid jami’ di kelurahan atau desa, jadi itu ada SK kementrian agama tentang status masjid,” jelasnya.

“Makanya orang ribut ketika saya memberikan bantuan ke Mujahidin setiap tahun, itu boleh, tidak ada salahnya. Salahnya di mana? Kecuali duit itu diselewengkan. Kalau memang sesuai pembangunan apa yang salah?” timpal Sutarmidji lagi.

Sekedar informasi, bahwa kehadiran Sutarmidji di Kota Singkawang ini merupakan salah satu rangkaian dari Safari Ramadhan Gubernur Kalbar ke sejumlah kabupaten dan kota di wilayah pantai utara provinsi ini.

Setelah dari Singkawang, gubernur direncanakan akan bertolak ke Kabupaten Sambas.

Dalam Safari Ramadhan ini, gubernur turut didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Harisson, Direktur Utama (Dirut) Bank Kalbar, Rokidi dan beberapa kepala perangkat daerah (dinas) lainnya. (Jau)

Comment