KalbarOnline, Kapuas Hulu – Warga Desa Suka Maju kembali merasa tenang, lantaran Polsek Putussibau Selatan dengan dibackup unit Lidik Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap 3 pelaku pencurian sapi di Dusun Lunsara, Desa Suka Maju, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (30/04/2023).
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kapuas Hulu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joni menyampaikan, bahwa kasus pencurian hewan ternak warga tersebut berlangsung pada Sabtu (29/04/2023).
Pengungkapan kasus ini dimulai setelah pihak Polsek Putussibau Selatan menerima laporan dari masyarakat setempat mengenai kejadian pencurian tersebut. Di mana laporan masyarakat itu lalu dikembangkan unit Reskrim Polsek Putussibau Selatan dengan terjun ke lapangan.
“Dari hasil pengembangan tim unit reskrim, Minggu tanggal 30 April 2023 akhirnya dibackup Satreskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku pencurian hewan ternak sapi di Dusun Lunsara tersebut,” terang AKP Joni.
Adapun ketiga pelaku tersebut diantaranya, Bujang alias Ujang Gok, Henri dan Sugiono alias Mas Nok.
“Kedua pelaku atas nama Bujang dan Henri berdasarkan alamat KTP Desa Nanga Sambus Kecamatan Putussibau Utara. Sedangkan diduga pelaku bernama Sugiono beralamat KTP di Kedamin Hulu,” beber AKP Joni.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, diduga salah satu pelaku yang bernama Sugiono alias Mas Nok menggunakan mobil pick up untuk mengangkut sapi-sapi itu ke Kabupaten Sintang.
Tak hanya itu, dari hasil pengembangan, Bujang dan Sugiono juga melakukan aksi yang sama di beberapa TKP pencurian yang berbeda, yaitu pencurian sapi di wilayah Sibau Kecamatan Putussibau Utara.
“Kemudian pencurian sapi di Lunsara Kecamatan Putussibau Selatan dilakukan oleh Bujang, Sugiono dan Henri. Berikutnya pencurian sapi di Jalan Pesantren Kecamatan Putussibau Selatan dilakukan oleh Bujang dan Sugiono,” papar kasat.
“Tak hanya mencuri sapi, seorang pelaku bernama Bujang juga melakukan pencurian velg motor Satria F di bengkel Acoi Kecamatan Putussibau Utara,” tambahnya.
Ditambahkan Kasat Joni, dalam pengungkapan tersebut, petugas turut juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Pick Up Grandmax warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 6.5 juta.
“Atas kejadian tersebut, petugas membawa/mengamankan 3 pelaku ke Polsek Putussibau Selatan untuk proses lebih lanjut. Ketiga pelaku (diancam hukuman) pencurian hewan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (Ishaq)
Comment