KalbarOnline, KKU – Sebagian besar ahli waris Raja Tengku Akil yang tergabung dalam Yayasan Sultan Abdul Jalil Syah menyatakan penolakan atas penobatan Tengku Muhammad Yani Rudiansyah bin Tengku Yahya sebagai Raja Sukadana ke-VII yang akan diselenggarakan pada tanggal 12 – 14 Mei 2023 di Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.
Salah seorang pengurus Yayasan Kerajaan Sukadana, Tengku Heri Suriansyah bin Tengku Mochtar AH mengatakan, penolakan itu didasari fakta sejarah berdasarkan dokumen surat.
Menurutnya, berdasarkan arsip surat Tengku Ismail dan Tengku Abdul Hamid, bahwa Tengku Simbab saja tidak ada jabatan dan tidak ada jasa pada Daulat Government maupun kepada Kerajaan Sukadana.
“Dalam surat Penolakan Nomor : 12.011/YSAJS/V/2023 Perihal Penobatan Raja Sukadana ke-VII kami ahli waris memaparkan beberapa alasan penolakan sesuai dengan arsip dan dokumen sejarah asli yang kami miliki,” kata Tengku Heri.
Lebih lanjut, merujuk pada surat IKRAKERSA nomor: 011/IKRAKERSA/XI/2022 tanggal 25 November 2022 yang melampirkan surat Keputusan Residen Borneo Kalimantan Bagian Barat Nomor 1406 tanggal 11 September 1946 yang menyatakan bahwa Tengku Yahya (Ayahanda dari H Tengku Muhammad Yani Rudiansyah) untuk melanjutkan kepemimpinan pamannya setelah yang bersangkutan cukup dewasa, tidak dapat dijadikan dasar karena sampai akhir masa hidupnya Tengku Yahya tidak pernah dinobatkan sebagai Raja Sukadana.
Ditambahkan, Tengku Yahya Bin Tengku Ismail Bin Tengku Simbab juga tidak berhak meneruskan tahta kerajaan karena berdasarkan arsip surat dari Tengku Ismail Bin Tengku Abdul Hamid kepada P Toean Onderafdeelingschef di Soekadana pada tanggal 4 Juli 1946 (terlampir) menyatakan bahwa Tengku Simbab saja tidak ada menjabat apa-apa dan tidak ada jasa pada Daulat Government maupun kepada Kerajaan Sukadana.
“Dan Tengku Ismail bapaknya Tengku Yahya juga tidak ada pekerjaan apa-apa pada negeri,” tukasnya.
“Arsip-arsip sejarah yang kami miliki, bahwa raja terakhir Sukadana adalah Penembahan Tengku Muhammad Bin Tengku Abdul Hamid yang ditetapkan secara bulat oleh 14 Kepala Kampung dalam script notulensi pada Rapat Pemilihan Penembahan Keradjaan Soekadana pada tanggal 9 Juli 1946 (terlampir),” katanya.
“Tengku Muhammad menjadi Penembahan/Kepala Swapradja sampai tahun 1959 dan sampai Kerajaan Sukadana dibubarkan” tegasnya.
Kemudian menurutnya, bahwa dasar surat Keputusan Residen Borneo juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan atau membatalkan pada Penobatan Tengku Muhammad Bin Tengku Abdul Hamid adalah sebagai Raja Sukadana.
Berdasarkan alasan dan bukti-bukti sejarah tersebut bahwa Tengku Muhammad Yani Rudiansyah Bin Tengku Yahya tidak berhak menjadi Raja Sukadana ke-VII. (Santo)
Comment