KalbarOnline, Pontianak – Ulama Buya Arrazy Hasyim mengajak semua caleg dan partai Islam untuk tetap menjunjung tinggi etika politik yang santun, menghargai perbedaan dan menjaga kerukunan.
Hal ini disampaikannya dalam acara “Menciptakan Ukhuwah Islamiyah: Menghindari Penggunaan Masjid sebagai Kegiatan Politik Praktis pada Pemilu 2024”, yang berlangsung di Aula Masjid Raya Mujahidin, Pontianak, pada Kamis (24/08/2023).
Dalam kegiatan yang diikuti oleh 450 orang takmir/pengurus Masjid se-Kalbar ini, Buya Arrazy mengajak seluruh takmir masjid untuk terlibat dalam politik yang santun, mengikuti teladan Rasulullah. Ia menekankan, bahwa dalam ajaran Rasulullah, dalam interaksi dengan non-muslim, tidak pernah ditemukan sikap kasar atau provokatif.
Dalam konteks sekarang, Buya Arrazy menceritakan bahwa pada zaman Rasulullah, masjid memiliki peran pusat dalam politik karena tidak ada struktur pemerintahan modern seperti istana dan kementerian. Namun saat ini, dengan adanya struktur pemerintahan dan pemilu, ia mengingatkan bahwa politik harus dijalankan dengan lembut dan tidak menggunakan tempat ibadah, khususnya masjid, sebagai arena politik praktis.
“Calon legislatif (caleg) yang menggunakan agama sebagai sarana politik harus bertanggung jawab di hadapan Allah SWT,” ucapnya.
Ia berharap, umat Islam di Kalimantan Barat tidak terpecah belah, tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta saling menghormati untuk dapat menjaga agar Pemilu 2024 mendatang dapat berjalan tertib, aman dan lancar.
Ketua Harian DMI Kalbar, Munir menyampaikan harapannya agar masjid tetap menjadi tempat suci yang bersatu, bukan tempat pertikaian.
Dalam rangka menyuarakan pentingnya partisipasi dalam pemilu, takmir masjid diharapkan dapat mengajak jemaahnya untuk tidak golput. Meskipun pilihan politik bersifat individual, masjid seharusnya tetap menjadi tempat ibadah yang nyaman dan damai bagi semua jamaah.
Sementara itu, Muhammad Syarifudin Budi selaku Ketua KPU Kalbar, memberikan informasi terkait aturan kampanye jelang pemilu 2024.
Ia mengungkapkan, bahwa kampanye akan berlangsung mulai tanggal 28 November hingga 10 Februari. Selain itu, ia mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah, dan tempat ibadah oleh peserta pemilu dan tim kampanye dilarang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meskipun fasilitas tersebut diperbolehkan dipasang atribut kampanye di dalamnya, namun harus mematuhi aturan dan persetujuan pengelola.
Keselarasan pandangan antara Kementerian Agama, DMI Kalbar dan KPU Provinsi Kalbar dalam menciptakan ukhuwah islamiyah yang damai dan menghindari politisasi masjid sebagai praktik politik menjelang Pemilu 2024 menjadi pesan kunci dari acara ini. Semua pihak berharap agar pemilu berjalan dengan lancar, damai dan sesuai dengan etika serta nilai-nilai keagamaan yang dianut. (Indri)
Comment