KalbarOnline, Putussibau – Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap dua anggota Polres Kapuas Hulu, Senin (28/08/2023).
Kedua anggota tersebut yakni Aiptu Tugus Sri Widodo dan Bigadir Widodo secara in absentia. Dua anggota polisi tersebut sebelumnya terlibat peredaran narkoba.
“Dua anggota polisi yang dipecat ini karena terlibat narkoba,” jelasnya.
Kapolres menyampaikan, pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh kedua anggota ini pun bukanlah yang pertama kali, melainkan sudah berkali-kali.
“Mereka ini sudah kita tegur sebelumnya, dan mereka juga sudah pernah dihukum dengan perbuatan yang sama,” ucapnya.
Kapolres menegaskan, bahwa jika ada anggota polisi yang mencoba bermain dengan narkoba, baik yang bersangkutan itu sebagai pengguna maupun pengedar, tentunya tidak akan ada ampun.
“Anggota Polri yang terlibat narkoba kita langsung pecat,” tegas Kapolres Hendrawan.
Kapolres berharap pemecatan kedua anggota ini dapat menjadi pembelajaran bagi yang lainnya.
“Dipecatnya dua anggota Polri itu seperti tidak mau kenal pangkat dan jabatan, ” ucapnya.
Kapolres juga mengingatkan, dalam menjalankan tugas sehari-hari di luar, seorang polisi tidak bisa terlepas dengan atributnya sebagai polisi.
“Kita menjadi polisi ini sudah menandatangani pakta integritas. Kita juga diikat dua hal, yakni KUHP dan Kode Etik,” tegasnya. (Ishaq)
Comment