KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menggelar upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap oknum anggota Polres Ketapang, Gregorius Andi Ginting. Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Ketapang di halaman Mapolres Ketapang, Selasa (17/9/2019).
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan kalau pihaknya telah melaksakan upacara PDTH terhadap satu anggota Polres Ketapang yang dinilai telah melanggar aturan.
“PDTH tadi terhadap oknum anggota Polres yakni Gregorius Andi Ginting, karena yang bersangkutan terjerat masalah narkoba berulang kali,” katanya.
Yury menyebut kalau PDTH terhadap oknum anggota Polres Ketapang tersebut dilakukan berdasarkan salinan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : Kep/340/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Yang bersangkutan tidak hadir karena saat ini masih menajalani hukuman di Lapas Pontianak. Kita berharap ini menjadi warning buat kita semua agar tidak bertindak yang bisa mencoreng nama pribadi, keluarga dan institusi serta jadilah anggota yang dapat menjadi suri tauladan bagi sesama dan dipastikan setiap pelanggaran yang dilakukan akan ada sanksi yang diberikan,” ungkapnya.
Yury menambahkan, kalau selain melakukan PDTH, pihaknya dalam kesempatan tersebut memberikan reward kepada anggota dan jajaran Polres Ketapang yang telah berprestasi dalam melaksanakan tugasnya.
Di antaranya Kapolsek Muara Pawan, Ipda Bagus dalam ketanggapan dalam upaya pemadaman api dan Bripda Jaka Zatmika atas prestasi dalam tim Persikat Ketapang zona 3. (Adi LC)
Comment