Ketapang    

Polres Ketapang Pecat Anggota Terlibat Narkoba

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 18 September 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menggelar upacara

pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap oknum anggota Polres

Ketapang, Gregorius Andi Ginting. Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres

Ketapang di halaman Mapolres Ketapang, Selasa (17/9/2019).

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan kalau

pihaknya telah melaksakan upacara PDTH terhadap satu anggota Polres Ketapang

yang dinilai telah melanggar aturan.

“PDTH tadi terhadap oknum anggota Polres yakni Gregorius

Andi Ginting, karena yang bersangkutan terjerat masalah narkoba berulang kali,”

katanya.

Yury menyebut kalau PDTH terhadap oknum anggota Polres

Ketapang tersebut dilakukan berdasarkan salinan keputusan Kepala Kepolisian Daerah

Kalimantan Barat Nomor : Kep/340/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang PTDH

dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Yang bersangkutan tidak hadir karena saat ini masih

menajalani hukuman di Lapas Pontianak. Kita berharap ini menjadi warning buat

kita semua agar tidak bertindak yang bisa mencoreng nama pribadi, keluarga dan

institusi serta jadilah anggota yang dapat menjadi suri tauladan bagi sesama dan

dipastikan setiap pelanggaran yang dilakukan akan ada sanksi yang diberikan,”

ungkapnya.

Yury menambahkan, kalau selain melakukan PDTH, pihaknya dalam kesempatan tersebut memberikan reward kepada anggota dan jajaran Polres Ketapang yang telah berprestasi dalam melaksanakan tugasnya.

Di antaranya Kapolsek Muara Pawan, Ipda Bagus dalam ketanggapan dalam upaya pemadaman api dan Bripda Jaka Zatmika atas prestasi dalam tim Persikat Ketapang zona 3. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pilkada Ketapang 2020, Yudo Optimis Dengan Basic Birokrasinya
Rabu, 18 September 2019
Artikel Sebelumnya
Kemarau Panjang, Polres Ketapang Salurkan Air Bersih ke Dua Desa
Rabu, 18 September 2019

Berita terkait