Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 18 September 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menggelar upacara
pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap oknum anggota Polres
Ketapang, Gregorius Andi Ginting. Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres
Ketapang di halaman Mapolres Ketapang, Selasa (17/9/2019).
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan kalau
pihaknya telah melaksakan upacara PDTH terhadap satu anggota Polres Ketapang
yang dinilai telah melanggar aturan.
“PDTH tadi terhadap oknum anggota Polres yakni Gregorius
Andi Ginting, karena yang bersangkutan terjerat masalah narkoba berulang kali,”
katanya.
Yury menyebut kalau PDTH terhadap oknum anggota Polres
Ketapang tersebut dilakukan berdasarkan salinan keputusan Kepala Kepolisian Daerah
Kalimantan Barat Nomor : Kep/340/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang PTDH
dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Yang bersangkutan tidak hadir karena saat ini masih
menajalani hukuman di Lapas Pontianak. Kita berharap ini menjadi warning buat
kita semua agar tidak bertindak yang bisa mencoreng nama pribadi, keluarga dan
institusi serta jadilah anggota yang dapat menjadi suri tauladan bagi sesama dan
dipastikan setiap pelanggaran yang dilakukan akan ada sanksi yang diberikan,”
ungkapnya.
Yury menambahkan, kalau selain melakukan PDTH, pihaknya dalam kesempatan tersebut memberikan reward kepada anggota dan jajaran Polres Ketapang yang telah berprestasi dalam melaksanakan tugasnya.
Di antaranya Kapolsek Muara Pawan, Ipda Bagus dalam ketanggapan dalam upaya pemadaman api dan Bripda Jaka Zatmika atas prestasi dalam tim Persikat Ketapang zona 3. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menggelar upacara
pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap oknum anggota Polres
Ketapang, Gregorius Andi Ginting. Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres
Ketapang di halaman Mapolres Ketapang, Selasa (17/9/2019).
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan kalau
pihaknya telah melaksakan upacara PDTH terhadap satu anggota Polres Ketapang
yang dinilai telah melanggar aturan.
“PDTH tadi terhadap oknum anggota Polres yakni Gregorius
Andi Ginting, karena yang bersangkutan terjerat masalah narkoba berulang kali,”
katanya.
Yury menyebut kalau PDTH terhadap oknum anggota Polres
Ketapang tersebut dilakukan berdasarkan salinan keputusan Kepala Kepolisian Daerah
Kalimantan Barat Nomor : Kep/340/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang PTDH
dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Yang bersangkutan tidak hadir karena saat ini masih
menajalani hukuman di Lapas Pontianak. Kita berharap ini menjadi warning buat
kita semua agar tidak bertindak yang bisa mencoreng nama pribadi, keluarga dan
institusi serta jadilah anggota yang dapat menjadi suri tauladan bagi sesama dan
dipastikan setiap pelanggaran yang dilakukan akan ada sanksi yang diberikan,”
ungkapnya.
Yury menambahkan, kalau selain melakukan PDTH, pihaknya dalam kesempatan tersebut memberikan reward kepada anggota dan jajaran Polres Ketapang yang telah berprestasi dalam melaksanakan tugasnya.
Di antaranya Kapolsek Muara Pawan, Ipda Bagus dalam ketanggapan dalam upaya pemadaman api dan Bripda Jaka Zatmika atas prestasi dalam tim Persikat Ketapang zona 3. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini