Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Admin KalbarOnline 3 |
| Selasa, 26 September 2023 |
KalbarOnline.com - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang membuat unggahan, komen, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan untuk Pemilu 2024.
Larangan itu mencakup untuk calon presiden (capres) maupun calon dewan, gubernur, wali kota, dan bupati.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan menuturkan, ASN memiliki kewajiban untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial (mesdos), berkaitan dengan profesinya.
Tentu saja termasuk tentang menyampaikan pandangan politiknya di ranah publik.
Hal tersebut sesuai asas, prinsip, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku kebijakan dan manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN.
"ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," kata Nur Hasan, di Jakarta, Senin (25/9).
Pasalnya, jika ASN memberikan pandangan politik secara praktis atau langsung, bakal berpengaruh terhadap sikap profesionalisme, sedangkan posisi ASN sebagai penyelenggara kebijakan publik.
Itulah, UU ASN mengamanatkan mereka harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari golongan atau partai politik.
"ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun," terang Nur Hasan.
Ada sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan yang tertuang di Pasal 87 ayat 4 huruf c, yaitu PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Kemudian, dipertegas lagi dalam turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.
Selanjutnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), juga ada larangan memberikan dukungan kepada para capres dan ikut kampanye.
Selain itu, PNS dilarang menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, apalagi membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. (*)
KalbarOnline.com - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang membuat unggahan, komen, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan untuk Pemilu 2024.
Larangan itu mencakup untuk calon presiden (capres) maupun calon dewan, gubernur, wali kota, dan bupati.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan menuturkan, ASN memiliki kewajiban untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial (mesdos), berkaitan dengan profesinya.
Tentu saja termasuk tentang menyampaikan pandangan politiknya di ranah publik.
Hal tersebut sesuai asas, prinsip, nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku kebijakan dan manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN.
"ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," kata Nur Hasan, di Jakarta, Senin (25/9).
Pasalnya, jika ASN memberikan pandangan politik secara praktis atau langsung, bakal berpengaruh terhadap sikap profesionalisme, sedangkan posisi ASN sebagai penyelenggara kebijakan publik.
Itulah, UU ASN mengamanatkan mereka harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari golongan atau partai politik.
"ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun," terang Nur Hasan.
Ada sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan yang tertuang di Pasal 87 ayat 4 huruf c, yaitu PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Kemudian, dipertegas lagi dalam turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.
Selanjutnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), juga ada larangan memberikan dukungan kepada para capres dan ikut kampanye.
Selain itu, PNS dilarang menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, apalagi membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini