Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Admin KalbarOnline 3 |
| Senin, 23 Oktober 2023 |
KalbarOnline.com - Ekspor tanaman herbal daun kratom ditanggapi berbeda oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Karantina Pertanian.
Hingga saat ini, Kemendag menegaskan ekspor daun kratom bebas dilakukan.
Bahkan, eksportir pun tak perlu mengurus Surat Persetujuan Ekspor (SPE).
Hal itu disampaikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, Minggu (20/10).
"Kratom itu kan bebas ekspor. Boleh bebas sambil nunggu (kajian BNN dan Kemenkes) ekspor masih jalan. Dari dulu boleh ekspor kratom," katanya.
Ke depan, ekspor daun kratom bakal diatur oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan.
Saat ini, keduanya sedang mengkaji soal kratom apakah dimasukkan ke dalam narkotika atau tidak.
Sebagai informasi, kratom merupakan tanaman herbal yang masuk dalam kategori New Psychoactive Substances (NPS).
Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri telah merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seperti mengutip dari situs BNN .
"Ekspor kratom boleh diekspor dari dulu, cuma ada wacana diatur oleh kementerian teknis kan ya, kami nunggu aja," ucap Budi Santoso.
Di sisi lain, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Adnan mengungkapkan bahwa dalam keputusan terakhir, harus ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 kementerian terkait kratom, yakni KSP, BNN, dan Kemenkes.
Menurut Badan Karantina, ekspor kratom harusnya tidak diperbolehkan dulu, menunggu keputusan hasil kajian yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Kami berpatokan ke surat SKB itu hasil keputusan rapat terakhir. Belum boleh (ekspor kratom) sebenarnya, belum boleh kalau saya katakan. Tetapi intinya kalau besok ada perintah kalau itu (boleh) kita tidak ada masalah,” papar Adnan, di Hotel JS Luwansa Jakarta, Jumat (20/10) malam.
“Intinya seperti itu, ini memang hasil BRIN yang kita perlu menunggu lagi sejenak untuk itu," tambahnya. (*)
KalbarOnline.com - Ekspor tanaman herbal daun kratom ditanggapi berbeda oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Karantina Pertanian.
Hingga saat ini, Kemendag menegaskan ekspor daun kratom bebas dilakukan.
Bahkan, eksportir pun tak perlu mengurus Surat Persetujuan Ekspor (SPE).
Hal itu disampaikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso saat ditemui di ICE BSD, Tangerang, Minggu (20/10).
"Kratom itu kan bebas ekspor. Boleh bebas sambil nunggu (kajian BNN dan Kemenkes) ekspor masih jalan. Dari dulu boleh ekspor kratom," katanya.
Ke depan, ekspor daun kratom bakal diatur oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan.
Saat ini, keduanya sedang mengkaji soal kratom apakah dimasukkan ke dalam narkotika atau tidak.
Sebagai informasi, kratom merupakan tanaman herbal yang masuk dalam kategori New Psychoactive Substances (NPS).
Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri telah merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seperti mengutip dari situs BNN .
"Ekspor kratom boleh diekspor dari dulu, cuma ada wacana diatur oleh kementerian teknis kan ya, kami nunggu aja," ucap Budi Santoso.
Di sisi lain, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Adnan mengungkapkan bahwa dalam keputusan terakhir, harus ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 kementerian terkait kratom, yakni KSP, BNN, dan Kemenkes.
Menurut Badan Karantina, ekspor kratom harusnya tidak diperbolehkan dulu, menunggu keputusan hasil kajian yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Kami berpatokan ke surat SKB itu hasil keputusan rapat terakhir. Belum boleh (ekspor kratom) sebenarnya, belum boleh kalau saya katakan. Tetapi intinya kalau besok ada perintah kalau itu (boleh) kita tidak ada masalah,” papar Adnan, di Hotel JS Luwansa Jakarta, Jumat (20/10) malam.
“Intinya seperti itu, ini memang hasil BRIN yang kita perlu menunggu lagi sejenak untuk itu," tambahnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini