KalbarOnline.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Arief Indra Kusuma mengatakan, tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang, dijadwalkan melakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/11).
“Berdasarkan penetapan Ketua Majelis PN Indramayu, hari Rabu besok mulai sidang pertama,” ucapnya di Indramayu, Senin (6/11).
Arief menuturkan, sidang tersebut merupakan tindak lanjut setelah dilimpahkan tahap II perkara kasus tersebut beserta barang bukti ke Kejari.
Agenda sidang perdana Panji Gumilang nantinya, yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Arief juga memastikan semua tahap persiapan sudah dilakukan. Agenda sidang perdana itu pun diputuskan akan digelar pada Rabu pekan ini.
“Rencananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, itu terkait kasus penistaan agama,” ungkap Arief.
Pihak Kejari Indramayu mengimbau agar masyarakat dan semua pihak di Indramayu harus bersama-sama menjaga situasi kondusif dan tertib, selama sidang itu digelar.
Meski demikian, Arief belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu proses penyidikan perkara tersebut.
“Untuk TPPU, saya mohon maaf karena masih ranah penyidikan, jadi kami belum bisa memberikan informasi,” kata Arief Indra Kusuma.
Hal terpenting yang mesti dilakukan menurut Arief adalah menunggu proses tersebut selesai.
“Jadi, nanti sama-sama mendukung dan mendoakan supaya proses penyidikan berjalan lancar,” tandas Arief Indra Kusuma. (ant)
Comment