Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Admin KalbarOnline 3 |
| Senin, 06 November 2023 |
KalbarOnline.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Arief Indra Kusuma mengatakan, tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang, dijadwalkan melakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/11).
"Berdasarkan penetapan Ketua Majelis PN Indramayu, hari Rabu besok mulai sidang pertama," ucapnya di Indramayu, Senin (6/11).
Arief menuturkan, sidang tersebut merupakan tindak lanjut setelah dilimpahkan tahap II perkara kasus tersebut beserta barang bukti ke Kejari.
Agenda sidang perdana Panji Gumilang nantinya, yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Arief juga memastikan semua tahap persiapan sudah dilakukan. Agenda sidang perdana itu pun diputuskan akan digelar pada Rabu pekan ini.
"Rencananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, itu terkait kasus penistaan agama," ungkap Arief.
Pihak Kejari Indramayu mengimbau agar masyarakat dan semua pihak di Indramayu harus bersama-sama menjaga situasi kondusif dan tertib, selama sidang itu digelar.
Meski demikian, Arief belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu proses penyidikan perkara tersebut.
"Untuk TPPU, saya mohon maaf karena masih ranah penyidikan, jadi kami belum bisa memberikan informasi," kata Arief Indra Kusuma.
Hal terpenting yang mesti dilakukan menurut Arief adalah menunggu proses tersebut selesai.
"Jadi, nanti sama-sama mendukung dan mendoakan supaya proses penyidikan berjalan lancar," tandas Arief Indra Kusuma. (ant)
KalbarOnline.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Arief Indra Kusuma mengatakan, tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang, dijadwalkan melakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/11).
"Berdasarkan penetapan Ketua Majelis PN Indramayu, hari Rabu besok mulai sidang pertama," ucapnya di Indramayu, Senin (6/11).
Arief menuturkan, sidang tersebut merupakan tindak lanjut setelah dilimpahkan tahap II perkara kasus tersebut beserta barang bukti ke Kejari.
Agenda sidang perdana Panji Gumilang nantinya, yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Arief juga memastikan semua tahap persiapan sudah dilakukan. Agenda sidang perdana itu pun diputuskan akan digelar pada Rabu pekan ini.
"Rencananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, itu terkait kasus penistaan agama," ungkap Arief.
Pihak Kejari Indramayu mengimbau agar masyarakat dan semua pihak di Indramayu harus bersama-sama menjaga situasi kondusif dan tertib, selama sidang itu digelar.
Meski demikian, Arief belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu proses penyidikan perkara tersebut.
"Untuk TPPU, saya mohon maaf karena masih ranah penyidikan, jadi kami belum bisa memberikan informasi," kata Arief Indra Kusuma.
Hal terpenting yang mesti dilakukan menurut Arief adalah menunggu proses tersebut selesai.
"Jadi, nanti sama-sama mendukung dan mendoakan supaya proses penyidikan berjalan lancar," tandas Arief Indra Kusuma. (ant)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini