Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 21 September 2020 |
KalbarOnline.com – Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengaku tidak ada penundaan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya. Yudi dilaporkan melanggar etik karena membela rekannya yang dikembalikan sepihak ke institusi Polri.
“Sidang pembacaan putusan etik terhadap saya ketika membela Kompol Rossa Purno Bekti tetap terjadwal di hari Rabu. Putusan tersebut akan dibacakan oleh Dewas jam 9 pagi,” kata Yudi dalam keterangannya, Senin (21/9).
Selain Yudi, pembacaan putusan juga akan dibacakan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Firli diduga melanggar kode etik karena menggunakan helikopter milik perusahaan swasta saat perjalann pribadinya ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Pembacaan putusan, nantinya akan dilakukan secara terbuka dan bisa diakses oleh masyarakat. Yudi mengaku akan hadir dalam agenda putusan yang berlangsung pada Rabu (23/9) mendatang.
“Saya sendiri sudah menyampaikan kepada Dewas akan hadir di pembacaan putusan tersebut,” tegas Yudi.
Baca juga: KPK Sebut Penundaan Putusan Sidang Etik Firli Karena Faktor Kesehatan
Sebelumnya, pembacaan putusan terhadap Firli dan Yudi seharusnya berlangsung pada Selasa (15/9). Namun, Dewan Pengawas KPK yang menangani dugaan pelanggaran etik terhadap keduanya harus menjalani tes swab, lantaran melakukan kontak dengan pegawai KPK yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Hasil tes swab PCR, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris terkonfirmasi positif Covid-19. Syamsuddin Haris salah satu anggota majelis etik yang turut memeriksa Yudi dan Firli dalam sidang etik.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan anggota Dewas Albertina Ho negatif atau tidak terinfeksi Covid-19. Keduanya pun turut mengadili Yudi dan Firli terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengaku tidak ada penundaan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya. Yudi dilaporkan melanggar etik karena membela rekannya yang dikembalikan sepihak ke institusi Polri.
“Sidang pembacaan putusan etik terhadap saya ketika membela Kompol Rossa Purno Bekti tetap terjadwal di hari Rabu. Putusan tersebut akan dibacakan oleh Dewas jam 9 pagi,” kata Yudi dalam keterangannya, Senin (21/9).
Selain Yudi, pembacaan putusan juga akan dibacakan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Firli diduga melanggar kode etik karena menggunakan helikopter milik perusahaan swasta saat perjalann pribadinya ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Pembacaan putusan, nantinya akan dilakukan secara terbuka dan bisa diakses oleh masyarakat. Yudi mengaku akan hadir dalam agenda putusan yang berlangsung pada Rabu (23/9) mendatang.
“Saya sendiri sudah menyampaikan kepada Dewas akan hadir di pembacaan putusan tersebut,” tegas Yudi.
Baca juga: KPK Sebut Penundaan Putusan Sidang Etik Firli Karena Faktor Kesehatan
Sebelumnya, pembacaan putusan terhadap Firli dan Yudi seharusnya berlangsung pada Selasa (15/9). Namun, Dewan Pengawas KPK yang menangani dugaan pelanggaran etik terhadap keduanya harus menjalani tes swab, lantaran melakukan kontak dengan pegawai KPK yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Hasil tes swab PCR, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris terkonfirmasi positif Covid-19. Syamsuddin Haris salah satu anggota majelis etik yang turut memeriksa Yudi dan Firli dalam sidang etik.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan anggota Dewas Albertina Ho negatif atau tidak terinfeksi Covid-19. Keduanya pun turut mengadili Yudi dan Firli terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini