Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 21 September 2020 |
KalbarOnline.com – Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mendunda atau membatalkan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang. Seruan itu disampaikan Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo, KH Rochmat Wahab dan Prof M Din Syamsuddin selaku Presidium Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) seperti dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos Group).
“KAMI meminta kepada KPU dan pemerintah untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan Pilkada tersebut,” ujar Gatot, Minggu (20/9).
Menurutnya, sebaiknya penundaan itu dilakukan sampai Indonesia benar-benar aman dari pandemi Covid-19. “Sampai dengan batas waktu yang aman bagi rakyat Indonesia,” sambungnya.
KAMI juga mengingatkan KPU dan pemerintah memiliki rasa keprihatinan (sense of crisis) terhadap pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air. Sebab, virus pemicu pandemi global itu hingga kini masih terus menjalar dan menimbulkan korban yang makin banyak.
Gatot menyebut, pembatalan atau penndaan itu sejalan dengan pikiran KAMI. “Bahwa pemerintah harus mengutamakan penanggulangan masalah kesehatan dan keselamatan rakyat dari pada hal lain, baik pemberian stimulus ekonomi maupun program politik,” tegas Gatot.
KAMI juga menegaskan bahwa Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan kepada pemerintah melindungi segenap rakyat dan tanah tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu KAMI meminta kepada semua pihak khususnya pemerintah bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19. “Baik dalam perkataan maupun perbuatan nyata, serta menaati amanat konstitusi,” ujarnya.
Mantan Panglima TNI ini menilai, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berpotensi mendorong laju pandemi. Jika dipaksakan, kata dia, maka akan dinilai sebagai pelanggaran terhadap amanat konstitusi tersebut. “Dan melanggar janji Presiden Joko Widodo sendiri yang pernah menyatakan akan mengutamakan kesehatan dari pada ekonomi,” pungkasnya.
KalbarOnline.com – Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mendunda atau membatalkan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang. Seruan itu disampaikan Jenderal (Purn) TNI Gatot Nurmantyo, KH Rochmat Wahab dan Prof M Din Syamsuddin selaku Presidium Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) seperti dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos Group).
“KAMI meminta kepada KPU dan pemerintah untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan Pilkada tersebut,” ujar Gatot, Minggu (20/9).
Menurutnya, sebaiknya penundaan itu dilakukan sampai Indonesia benar-benar aman dari pandemi Covid-19. “Sampai dengan batas waktu yang aman bagi rakyat Indonesia,” sambungnya.
KAMI juga mengingatkan KPU dan pemerintah memiliki rasa keprihatinan (sense of crisis) terhadap pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air. Sebab, virus pemicu pandemi global itu hingga kini masih terus menjalar dan menimbulkan korban yang makin banyak.
Gatot menyebut, pembatalan atau penndaan itu sejalan dengan pikiran KAMI. “Bahwa pemerintah harus mengutamakan penanggulangan masalah kesehatan dan keselamatan rakyat dari pada hal lain, baik pemberian stimulus ekonomi maupun program politik,” tegas Gatot.
KAMI juga menegaskan bahwa Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan kepada pemerintah melindungi segenap rakyat dan tanah tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu KAMI meminta kepada semua pihak khususnya pemerintah bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19. “Baik dalam perkataan maupun perbuatan nyata, serta menaati amanat konstitusi,” ujarnya.
Mantan Panglima TNI ini menilai, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berpotensi mendorong laju pandemi. Jika dipaksakan, kata dia, maka akan dinilai sebagai pelanggaran terhadap amanat konstitusi tersebut. “Dan melanggar janji Presiden Joko Widodo sendiri yang pernah menyatakan akan mengutamakan kesehatan dari pada ekonomi,” pungkasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini