Transformasi Identitas Kependudukan di Era Digitalisasi

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Kalbar menyelenggarakan sosialisasi Identitas Kependudukan Digital, di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu, Komplek Kantor Gubernur Kalbar, Kamis, (09/11/2023).

Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson dengan ditandai penekanan layar videotron bersama Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri, Handayani Ningrum dan Kadis Dukcapil Kalbar, Yohanes Budiman.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Sebagai informasi, bahwa kegiatan ini didasari oleh amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Identitas Kependudukan Digital adalah aplikasi berbasis Android yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital tersebut antara lain KTP, Kartu Keluarga(KK), sedangkan untuk data balikan seperti Kartu Vaksin, NPWP, Kepemilikan Kendaraan, Data Kepegawaian BKN dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Harisson mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan di era digital sangat dinamis dan harus memenuhi beberapa indikator, yakni percepatan layanan, efisiensi layanan, akurasi layanan dan fleksibilitas kerja serta berdampak sosial.

“Oleh karena itu, transformasi digital dalam penyelenggaran layanan administrasi kependudukan melalui berbagai inovasi pelayanan yang sudah dibangun dukcapil dapat memberikan layana publik yang lebih efektif, akuntabel, terpercaya,” katanya.

Baca Juga :  Digitalisasi Dokumen Penduduk, Dukcapil Pontianak Aktivasi IKD 1.906 NIK

Lebih lanjut dirinya menjabarkan, dengan terbitnya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, dukcapil telah melakukan revolusi dan lompatan besar dalam pelayanan melalui penerapan tangan digital penggunaan kertas putih HVS 80 gram, seperti kartu keluarga, akta kelahiran, KTP-el dan kartu identitas lainnya bisa dicetak sendiri oleh penduduk.

“Untuk mendukung hal tersebut, tentu dibutuhkan sebuah inovasi berbasis digital yang dilakukan dukcapil dengan  meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yaitu sebuah mesin yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mencetak secara mandiri,” jelas Harisson.

Secara keseluruhan, dirinya mengungkapkan, bahwa transformasi kependudukan melalui digital memiliki banyak manfaat dan tujuan penting yang dapat membantu pemerintah dan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.

“Saya berharap, momentum hari ini sangat penting bagi perjalanan pelayanan publik kependudukan di Provinsi Kalbar seiring upaya memantapkan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” kata Harisson.

“Untuk itu saya juga meminta kepada seluruh dukcapil kabupaten kota, harus membangun sinergi dan kerjasama serta meningkatkan berbagai upaya untuk dapat memaksimalkan penerapan IKD di seluruh wilayah Kalbar,” ujarnya.

Di saat yang sama, Direktur PIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum sangat menyarankan kepada seluruh jajaran pemerintah yang ada di Kalimantan Barat untuk dapat menerapkan dan mensosialisasikan IKD secara masif agar bentuk pelayanan kepada masyarakat akan lebih mudah dan terintegrasi.

Baca Juga :  Duplikasi Jembatan Kapuas I Bakal Diuji Coba 17 Maret 2024

Dirinya menyebutkan, untuk syarat dalam mendaftarkan diri di aplikasi IKD cukup mudah. Yang pertama harus memiliki KTP-el, kemudian harus memiliki handphone berbasis Android, memiliki internet dan memahami pengoperasian gadget.

“Untuk cara mendapatkan aplikasi lewat jaringan IKD milik Ditjen Dukcapil Kemendagri hanya dengan mengunduh melalui Playstore dengan mengisi data NIK, email, dan nomor HP. Selanjutnya, pendaftar akan diminta foto diri. Pengoperasian aplikasi Ini sangat mudah dan terstruktur,” terangnya.

Kedepannya, apabila seluruh masyarakat telah terdaftar melalui IKD ini, dipastikan seluruh kegiatan yang bersifat pelayan akan mudah dilakukan.

“Artinya, melalui IKD warga akan semakin mudah untuk mendapatkan pelayanan dalam mengurus perizinan, atau ketika akan bepergian. Salah satu contoh, jika masyarakat ingin berpergian pasti akan diminta menunjukan kartu identitas. Nah, dengan memiliki IKD ini setiap individu tidak perlu repot harus mengeluarkan kartu identitas tetapi hanya cukup menunjukan IKD lewat Hp Androidnya,” jelas Handayani. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment