Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 24 Desember 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mempersilahkan masyarakat melaporkan ke bidpropam jika menemukan anggota Polda Kalbar yang tidak netral dalam pemilu 2024.
“Laporan tersebut dapat ditujukan kepada Yanduan Bid Propam atau Dumas Itwasda Polda Kalbar di Mapolda Kalbar yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak,” katanya, Minggu /24/12/2024).
Upaya tersebut, kata Raden menjadi salah satu upaya kepolisian untuk menjaga netralitas dan integritas profesinya di ajang pesta demokrasi lima tahunan bangsa ini.
"Sesuai ketentuan Polri harus netral, dan ini adalah era digital yang memungkinkan masyarakat sebagai pengawas bagi pelaksana pemilu maupun aparatur negara,” katanya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, jika nanti terbukti ada anggota Polri yang tidak netral dan bisa dibuktikan dengan fakta-fakta yang jelas, maka pihaknya memastikan akan memproses yang bersangkutan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
"Masyarakat jangan ragu dan khawatir akan netralitas Polri, karena aturannya sudah jelas, tempat mengadunya juga sudah dipersiapkan dan aturan hukum kita juga sudah jelas,” kata dia. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mempersilahkan masyarakat melaporkan ke bidpropam jika menemukan anggota Polda Kalbar yang tidak netral dalam pemilu 2024.
“Laporan tersebut dapat ditujukan kepada Yanduan Bid Propam atau Dumas Itwasda Polda Kalbar di Mapolda Kalbar yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak,” katanya, Minggu /24/12/2024).
Upaya tersebut, kata Raden menjadi salah satu upaya kepolisian untuk menjaga netralitas dan integritas profesinya di ajang pesta demokrasi lima tahunan bangsa ini.
"Sesuai ketentuan Polri harus netral, dan ini adalah era digital yang memungkinkan masyarakat sebagai pengawas bagi pelaksana pemilu maupun aparatur negara,” katanya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, jika nanti terbukti ada anggota Polri yang tidak netral dan bisa dibuktikan dengan fakta-fakta yang jelas, maka pihaknya memastikan akan memproses yang bersangkutan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
"Masyarakat jangan ragu dan khawatir akan netralitas Polri, karena aturannya sudah jelas, tempat mengadunya juga sudah dipersiapkan dan aturan hukum kita juga sudah jelas,” kata dia. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini