Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 02 Januari 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran (TA) 2024 sudah diserahkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Penyerahan itu dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (02/01/2024).
“Dengan diserahkannya dokumen DPA-SKPD TA 2024 ini saya minta perangkat daerah segera laksanakan program,” ujarnya usai menyerahkan secara simbolis Peraturan Wali (Perwa) Kota Pontianak Nomor 72 Tahun 2023 yang berisikan tentang Struktur APBD SKPD Kota Pontianak.
Ani menyampaikan, volume anggaran Kota Pontianak di tahun 2024 sebesar Rp 2,023 triliun. Ada tujuh program prioritas yang akan dilaksanakan pihaknya. Mulai dari penghapusan kemiskinan ekstrim, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan sampai revitalisasi industri dan penguatan riset terapan. Selanjutnya adalah penguatan daya saing usaha, pembangunan rendah karbon dan transisi energi, hingga persiapan pelaksanaan pemilu 2024.
“APBD tahun 2024, sesuai dengan tema RKP tahun 2024 yakni ‘Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan’,” sebutnya.
Ani berharap, perwa dapat menjadi bahan informasi bagi OPD di lingkungan Pemkot Pontianak dalam pelaksanaan penganggaran APBD tahun 2024. Proses penyusunan APBD sudah dibuat tahun sebelumnya antara Pemkot Pontianak dan badan legislatif dalam hal ini DPRD Kota Pontianak.
“Tentu kami melanjutkan, disertakan dengan program prioritas,” imbuhnya.
[caption id="attachment_151205" align="alignnone" width="1599"]
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian foto bersama dengan seluruh Kepala OPD usai menyerahkan DPA tahun 2024. (Foto: Kominfo/Prokopim Pontianak)[/caption]
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi menyebut realisasi anggaran tahun lalu sudah baik, tinggal ditingkatkan pada belanja awal tahun.
Ia berpesan agar seluruh OPD segera menjalankan program yang telah disusun dan tidak pada akhir waktu anggaran.
“Jika hasil audit Kementerian Keuangan menyatakan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemkot Pontianak akan menerima lebih banyak Dana Intensif Daerah (DID) dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Ia menegaskan, dalam pelaksanaan DPA, perangkat daerah harus mengacu pada aturan yang berlaku. Adapun antar perangkat daerah harus bersinergi terlebih untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak.
“Jangan sampai (DPA) dikerjakan di akhir-akhir” tutupnya. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran (TA) 2024 sudah diserahkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Penyerahan itu dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (02/01/2024).
“Dengan diserahkannya dokumen DPA-SKPD TA 2024 ini saya minta perangkat daerah segera laksanakan program,” ujarnya usai menyerahkan secara simbolis Peraturan Wali (Perwa) Kota Pontianak Nomor 72 Tahun 2023 yang berisikan tentang Struktur APBD SKPD Kota Pontianak.
Ani menyampaikan, volume anggaran Kota Pontianak di tahun 2024 sebesar Rp 2,023 triliun. Ada tujuh program prioritas yang akan dilaksanakan pihaknya. Mulai dari penghapusan kemiskinan ekstrim, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan sampai revitalisasi industri dan penguatan riset terapan. Selanjutnya adalah penguatan daya saing usaha, pembangunan rendah karbon dan transisi energi, hingga persiapan pelaksanaan pemilu 2024.
“APBD tahun 2024, sesuai dengan tema RKP tahun 2024 yakni ‘Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan’,” sebutnya.
Ani berharap, perwa dapat menjadi bahan informasi bagi OPD di lingkungan Pemkot Pontianak dalam pelaksanaan penganggaran APBD tahun 2024. Proses penyusunan APBD sudah dibuat tahun sebelumnya antara Pemkot Pontianak dan badan legislatif dalam hal ini DPRD Kota Pontianak.
“Tentu kami melanjutkan, disertakan dengan program prioritas,” imbuhnya.
[caption id="attachment_151205" align="alignnone" width="1599"]
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian foto bersama dengan seluruh Kepala OPD usai menyerahkan DPA tahun 2024. (Foto: Kominfo/Prokopim Pontianak)[/caption]
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi menyebut realisasi anggaran tahun lalu sudah baik, tinggal ditingkatkan pada belanja awal tahun.
Ia berpesan agar seluruh OPD segera menjalankan program yang telah disusun dan tidak pada akhir waktu anggaran.
“Jika hasil audit Kementerian Keuangan menyatakan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemkot Pontianak akan menerima lebih banyak Dana Intensif Daerah (DID) dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Ia menegaskan, dalam pelaksanaan DPA, perangkat daerah harus mengacu pada aturan yang berlaku. Adapun antar perangkat daerah harus bersinergi terlebih untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak.
“Jangan sampai (DPA) dikerjakan di akhir-akhir” tutupnya. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini