KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalbar menggelar Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat tentang Persetujuan Atas Penyempurnaan Hasil Evaluasi Menteri Dalam Negeri Terhadap Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Barat tentang APBD Tahun 2024 dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran (TA) 2024, di Aula Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, pada Rabu (17/01/2024).
Dari sisi eksekutif, rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Amin Muhammad itu dihadiri Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Alfian.
Adapun pembahasan yang disampaikan kali ini terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.1.6686 Tahun 2023 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalbar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalbar Tahun anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Gubernur Kalbar tentang Penjabaran Anggaran 2024 tanggal, 28 Desember 2023.
Di mana Mendagri telah memutuskan untuk menyetujui penyempurnaan hasil evaluasi Mendagri terhadap Raperda tentang APBD Provinsi Kalbar TA 2024 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalbar TA 2024.
Sebagai informasi, adapun postur pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 6,309 triliun, dengan komposisi pendapatan asli daerah ditargetkan Rp 3,28 triliun, pendapatan transfer Rp 3,026 triliun dan lain pendapatan daerah yang syah ditargetkan Rp 2,38 miliar.
Sementara dari sisi belanja daerah untuk alokasi belanja ditargetkan Rp 6,69 triliun. Pos pembiayaan meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 399 miliar, yang bersumber berdasarkan perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (Silpa TA 2023). Pos pengeluaran pembiayaan Rp 16 miliar untuk penyertaan modal PT Jamkrida.
Kemudian untuk belanja operasional sebesar Rp 3.9 triliun, belanja modal sebesar Rp 1 triliun, belanja tidak terduga Rp 30 miliar dan belanja transfer sebesar Rp 1,3 triliun. (Jau)
Comment