KalbarOnline, Ketapang – Regional Controller PT Agrolestari Mandiri, Jefri Hasibuan menjelaskan bahwa pembangunan kebun di Desa Simpang Tiga Sembelangaan didasarkan pada kesepakatan bersama tanggal 25 dan 26 April 2007.
Kesepakatan itu menerangkan bahwa pembangunan kebun kelapa sawit PT Agrolestari Mandiri yang tercantum dalam surat izin lokasi yang dimiliki perusahaan meliputi areal Dusun Sembelangaan dan Dusun Tanjung Toba, Desa Simpang Tiga Sembelangaan.
“Dalam surat kesepakatan tersebut disampaikan bahwa sebagian warga desa Simpang Tiga Sembelangaan sudah bermitra dengan PT Ladang Sawit Mas, tentunya sesuai dengan surat Bupati Ketapang Nomor 525.26/601/DISBUN-D kepada Camat Nanga Tayap,” katanya.
Dalam surat tersebut, ditentukan bahwa kepesertaan sebagai petani plasma diperbolehkan hanya pada satu perusahaan, maka dari itu warga Desa Simpang Tiga Sembelangan tidak boleh lagi menjadi peserta mitra dengan PT Agrolestari Mandiri.
“Sesuai kesepakatan dan sebagai bentuk kepedulian, PT Agrolestari Mandiri telah membangunkan kebun kelapa sawit seluas 100 Ha untuk Desa Simpang Tiga Sembelangaan yang terdiri dari Tanah Kas Desa 6 Ha dan Lahan Desa 94 Ha yang tergabung dalam Koperasi Mitra Delapan Desa,” jelasnya.
Tak hanya “Kesepakatan Bersama” pada tanggal 25 dan 26 April 2007, Desa Simpang Tiga Sembelangaan pada tanggal 20 Mei 2015 dalam Surat Pernyataan Bersama dengan PT Agrolestari Mandiri juga menyatakan bahwa pola inti plasma yakni 80:20 dan telah direalisasikan oleh PT Agrolestari Mandiri yang diwadahi dalam Koperasi Kayung Lestari Mandiri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, disebutkan pula, kalau pihak Desa Simpang Tiga Sembelangaan menyatakan tidak akan menuntut dalam bentuk apapun di kemudian hari kepada PT Agrolestari Mandiri. Untuk itu, tim Simpang Tiga Sembelangaan akan menindaklanjuti kepada Koperasi Kayung Lestari Mandiri.
“Jadi sudah sangat jelas, pada surat pernyataan 20 Mei 2015 tersebut pihak Desa Simpang Tiga Sembelangaan tidak akan menuntut dalam bentuk apapun di kemudian hari kepada PT Agrolestari Mandiri, sehingga kami merasa heran kenapa pada tahun 2023 ada yang menuntut lagi?” katanya.
“Bahkan oleh pihak-pihak yang ikut menandatangani kesepakatan tersebut pada tahun 2015,” sambung Jefri Hasibuan.
Adanya tuntutan permintaan plasma dari Desa Simpang Tiga Sembelangaan dengan menyampaikan permohonan Penetapan Calon Penerima dan Calon Lahan (CPCL) agar ditandatangani oleh PT Agrolestari Mandiri tentunya tidak sesuai dengan Permentan 98 tahun 2013, dikarenakan IUP PT Agrolestari Mandiri terbit tahun 2005 dan telah melaksanakan pola kerjasama inti plasma.
“Kita ketahui bahwa CPCL yang ditetapkan oleh bupati diusulkan oleh desa, camat serta koperasi ke bupati melalui dinas pertanian peternakan dan perkebunan kabupaten yang akan diverifikasi datanya oleh tim TP3K yang nantinya akan di SK kan oleh bupati,” jelasnya.
Jefri mengungkapkan, selain tidak sesuai dengan Permentan Nomor 98 tahun 2013, bahwa untuk Plasma Desa Simpang Tiga Sembelangaan sudah diakomodir melalui Koperasi Mitra Delapan Desa, sehingga tidak bisa meminta pembangunan kebun plasma baru maupun mengajukan CPCL baru untuk Dusun Simpang Tiga Sembelangaan & Dusun Tanjung Toba.
Hingga saat ini, realisasi tanam kebun perusahaan seluas 9.567,73 Ha dan kebun plasma kemitraan seluas 2.698 Ha atau 28,20% dari luas tanam kebun perusahaan (sudah melebihi dari kewajiban 20%), sesuai ketentuan Permentan Nomor 98 Tahun 2013.
“Kami telah merealisasi kebun plasma sawit masyarakat seluas 28,20 persen, melebihi kewajiban 20 persen sesuai ketentuan Permentan Nomor 98 tahun 2013,” kata Jefri.
Selain penjelasan pada Permentan Nomor 98 tahun 2013, Pasal 60 bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak berlaku untuk perusahaan perkebunan yang memperoleh izin usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007 dan telah melakukan pola PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA, atau pola kerjasama inti-plasma lainnya.
Surat tanggapan dari Direktorat Jenderal Perkebunan RI Nomor B-80/KB/410/E/01/2024 juga menegaskan bahwa PT Agrolestari Mandiri telah melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan pola kerjasama inti plasma sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 pasal 60 ayat (1) serta berdasarkan Surat tanggapan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 500.8/53/Fisbunak.C tanggal 18 Januari 2024.
Selanjutnya, dengan memperhatikan tanggal penerbitan izin usaha perkebunan PT Agro Lestari Mandiri dan informasi bahwa telah dibangunkan kebun masyarakat atas nama Koperasi, maka PT Agrolestari Mandiri telah melakukan pola kerjasama inti plasma sebelum tanggal 28 Februari 2007 dan tidak wajib melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada pasal 60 ayat (1); dan sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan RI kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia Nomor B-347/KB/410/E/07/2023 tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FKPM). (Adi LC)
Comment