Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 09 Maret 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – KepalaDinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang, Mansen angkat
bicara terkait persoalan ditemukannya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal
Republik Korea bernama Kim Soh Yeon yang diketahui telah memiliki e-KTP dan
masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2019 mendatang.
Mansen menyebut bahwa WNA tersebut melakukan perekaman sudah
memenuhi prosedur dan persyaratan untuk dibuatkan e-KTP.
“Kalau terkait WNA asal Korea itu, dia telah memenuhi
persyaratan. Kan boleh dibuatkan e-KTP asal telah memenuhi persyaratan,” ujarnya,
Kamis (7/3/2019).
Menurut Mansen, pihaknya tidak mungkin melayani perekaman
jika yang bersangkutan belum memenuhi semua persyaratan untuk dilakukan
pembuatan e-KTP.
“Kita terlebih dahulu memastikan dokumen dari Imigrasi itu
lengkap, setelah itu jika telah memenuhi syarat ya kita buatkan,” terang
Mansen.
Selain itu, Mansen menjelaskan kalau pihaknya telah beberapa
kali tidak melayani pembuatan maupun perekaman e-KTP terhadap beberapa orang WNA
yang ingin memiliki e-KTP. Lantaran, mereka tidak memenuhi persyaratan untuk
dilakukan perekaman.
“Kita dari Disdukcapil Ketapang sudah menolak sebanyak 5
orang WNA yang ingin melakukan perekaman. Namun, karena belum memenuhi
persyaratan kita tidak bisa untuk membuatkannya,” tukasnya.
Ia menambahkan, kalau ditemukannya seorang WNA yang telah
memiliki e-KTP tersebut, setelah pihaknya dimintai oleh Bawaslu Ketapang untuk
mengkroscek apakah ada seorang WNA yang telah melakukan perekaman ataupun memiliki
e-KTP di Kabupaten Ketapang.
“Jadi WNA itu asal Korea yang menikah dengan WNI yang
berdomisili di Ketapang. Nanti, kita bisa sama-sama cek persyaratannya biar
jelas kalau memang yang bersangkutan itu telah memenuhi persyaratan untuk
dilakukan perekaman,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – KepalaDinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang, Mansen angkat
bicara terkait persoalan ditemukannya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal
Republik Korea bernama Kim Soh Yeon yang diketahui telah memiliki e-KTP dan
masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2019 mendatang.
Mansen menyebut bahwa WNA tersebut melakukan perekaman sudah
memenuhi prosedur dan persyaratan untuk dibuatkan e-KTP.
“Kalau terkait WNA asal Korea itu, dia telah memenuhi
persyaratan. Kan boleh dibuatkan e-KTP asal telah memenuhi persyaratan,” ujarnya,
Kamis (7/3/2019).
Menurut Mansen, pihaknya tidak mungkin melayani perekaman
jika yang bersangkutan belum memenuhi semua persyaratan untuk dilakukan
pembuatan e-KTP.
“Kita terlebih dahulu memastikan dokumen dari Imigrasi itu
lengkap, setelah itu jika telah memenuhi syarat ya kita buatkan,” terang
Mansen.
Selain itu, Mansen menjelaskan kalau pihaknya telah beberapa
kali tidak melayani pembuatan maupun perekaman e-KTP terhadap beberapa orang WNA
yang ingin memiliki e-KTP. Lantaran, mereka tidak memenuhi persyaratan untuk
dilakukan perekaman.
“Kita dari Disdukcapil Ketapang sudah menolak sebanyak 5
orang WNA yang ingin melakukan perekaman. Namun, karena belum memenuhi
persyaratan kita tidak bisa untuk membuatkannya,” tukasnya.
Ia menambahkan, kalau ditemukannya seorang WNA yang telah
memiliki e-KTP tersebut, setelah pihaknya dimintai oleh Bawaslu Ketapang untuk
mengkroscek apakah ada seorang WNA yang telah melakukan perekaman ataupun memiliki
e-KTP di Kabupaten Ketapang.
“Jadi WNA itu asal Korea yang menikah dengan WNI yang
berdomisili di Ketapang. Nanti, kita bisa sama-sama cek persyaratannya biar
jelas kalau memang yang bersangkutan itu telah memenuhi persyaratan untuk
dilakukan perekaman,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini