KalbarOnline, Pontianak – Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah I, Edy Gunawan mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk taat membayar pajak kendaraan.
Hal itu sebagai tindak lanjut SE Gubernur Kalbar nomor 900.1.23.1/4716/bapenda-b tahun 2023 tentang kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi ASN dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemprov Kalbar.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada OPD Pemprov Kalbar, tertulis pada poin I, bahwa UPT PDD Pontianak Wilayah I telah melakukan pemeriksaan terhadap data kendaraan yang dimiliki ASN di lingkungan Pemprov Kalbar, berdasarkan data SIASN dan SIMPEG BKD Provinsi Kalbar.
“Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dari data samsat kita akan tahu data tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai status kepemilikan kendaraan,” ujar Edy Gunawan.
Edy mengatakan, data pegawai dicek, selanjutnya disampaikan terkait pajak kepemilikan by name by address. Setelah itu, pihak Bapenda Kalbar mengirimkan surat ke masing-masing OPD di lingkungan pemprov, untuk pegawainya sekaligus dengan anggota keluarganya yang mempunyai tunggakan pajak, dengan alamat yang sama dengan pegawai tersebut.
“Jadi kita kirim surat ke masing-masing kantor yang terdapat pegawainya masih ada tunggakan pajak, untuk kita ingatkan agar segera membayar pajak. Jadi sudah by name by address,” ujar Edy.
Dikatakan dia, tujuannya untuk validasi data kepemilikan, karena kadang banyak masyarakat yang abai dengan kondisi kendaraan yang telah beralih kepemilikannya.
“Hal ini supaya kedepannya kita semua untuk lebih peduli dengan data kepemilikan. Jika sudah dijual seharusnya pembeli melakukan proses balik nama di samsat,” ujarnya.
Edy juga mendorong adanya gerakan ASN taat pajak di lingkungan Pemprov Kalbar, yang mungkin bisa memberikan dampak kepada lebih banyak lagi orang-orang yang ada dilingkungan Pemprov Kalbar untuk taat pajak.
Dalam surat tindak lanjut pemeriksaan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada seluruh OPD Pemprov Kalbar, lanjut Edy, sudah disampaikan juga untuk menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, ASN pada perangkat daerah, biro, UPT, dapat melakukan pembayaran tiga bulan atau 90 hari sebelum masa jatuh tempo pajak kendaraan bermotor.
Edy berharap, semakin banyak lagi PNS yang tak menunggak atau telat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. (Jau)
Comment