Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 18 April 2024 |
KalbarOnline, Pontianak – Usai libur cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah, Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian didampingi jajaran pejabat eselon dua melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh kantor instansi OPD di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
Dari hasil pantauan pihaknya, seluruh ASN sudah hadir di hari pertama efektif bekerja, setelah sebelumnya dua hari pemberlakuan Work From Home (WFH).
“Kami melihat laporan dari kepala OPD masing-masing dan mengawasi kinerja, sudah seratus persen hadir di hari ini,” terang Ani, usai sidak hari ketiga pasca libur ke Kantor Terpadu Pemkot Pontianak, Jalan Letjen Soetoyo, Kamis (18/04/2024)
Sejumlah instansi yang melayani masyarakat secara langsung sudah dibuka sejak awal masuk kerja pada Selasa (16/04/2024) kemarin. Tetapi untuk bidang administrasi, sebagian diterapkan WFH. Kendati begitu menurut Ani, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sudah optimal.
“Karena memang yang sudah diproses barangkali, belum sempat diambil tapi dokumennya sudah selesai. Jam masuk pegawai kembali normal dari pukul jam 07.15 WIB dan pukul 08.00 WIB mulai pelayanan,” ungkapnya.
Apabila di waktu itu terjadi pelanggaran yang dilakukan ASN, maka akan mendapat sanksi disiplin. Ani bilang, hukuman yang didapat bisa bermacam-macam sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Kita lihat dulu pelanggarannya seperti apa, karena kesalahannya bertingkat-tingkat, apa yang paling tepat sebagai hukuman,” ucapnya.
Pj Wako Ani menekankan, bagi ASN yang tidak hadir kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sanksinya mulai dari pengurangan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga sanksi lainnya. Apalagi tanpa ada alasan yang jelas, akan ada sanksi berat yang akan dibahas oleh Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai (Baperdispeg)," tegasnya.
Ani juga meminta agar seluruh ASN memiliki nilai kepekaan yang tinggi pada tugas dan fungsi. Sebagai ASN yang profesional, sudah sepatutnya membuat kebijakan dan program berdasarkan data. Ia menilai, kemampuan analisa ASN terhadap data sangat diperlukan agar persoalan yang ada di lapangan terselesaikan dengan baik.
"Di tengah arus masyarakat yang cepat berubah, menuntut ASN untuk memberikan pelayanan optimal. Lakukan inovasi, bekerja dengan cerdas. Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat menjadi optimal. Apalagi sekarang teknologi bertumbuh dengan pesat sehingga bisa dimanfaatkan,” tutupnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak – Usai libur cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah, Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian didampingi jajaran pejabat eselon dua melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh kantor instansi OPD di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
Dari hasil pantauan pihaknya, seluruh ASN sudah hadir di hari pertama efektif bekerja, setelah sebelumnya dua hari pemberlakuan Work From Home (WFH).
“Kami melihat laporan dari kepala OPD masing-masing dan mengawasi kinerja, sudah seratus persen hadir di hari ini,” terang Ani, usai sidak hari ketiga pasca libur ke Kantor Terpadu Pemkot Pontianak, Jalan Letjen Soetoyo, Kamis (18/04/2024)
Sejumlah instansi yang melayani masyarakat secara langsung sudah dibuka sejak awal masuk kerja pada Selasa (16/04/2024) kemarin. Tetapi untuk bidang administrasi, sebagian diterapkan WFH. Kendati begitu menurut Ani, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sudah optimal.
“Karena memang yang sudah diproses barangkali, belum sempat diambil tapi dokumennya sudah selesai. Jam masuk pegawai kembali normal dari pukul jam 07.15 WIB dan pukul 08.00 WIB mulai pelayanan,” ungkapnya.
Apabila di waktu itu terjadi pelanggaran yang dilakukan ASN, maka akan mendapat sanksi disiplin. Ani bilang, hukuman yang didapat bisa bermacam-macam sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Kita lihat dulu pelanggarannya seperti apa, karena kesalahannya bertingkat-tingkat, apa yang paling tepat sebagai hukuman,” ucapnya.
Pj Wako Ani menekankan, bagi ASN yang tidak hadir kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sanksinya mulai dari pengurangan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga sanksi lainnya. Apalagi tanpa ada alasan yang jelas, akan ada sanksi berat yang akan dibahas oleh Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai (Baperdispeg)," tegasnya.
Ani juga meminta agar seluruh ASN memiliki nilai kepekaan yang tinggi pada tugas dan fungsi. Sebagai ASN yang profesional, sudah sepatutnya membuat kebijakan dan program berdasarkan data. Ia menilai, kemampuan analisa ASN terhadap data sangat diperlukan agar persoalan yang ada di lapangan terselesaikan dengan baik.
"Di tengah arus masyarakat yang cepat berubah, menuntut ASN untuk memberikan pelayanan optimal. Lakukan inovasi, bekerja dengan cerdas. Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat menjadi optimal. Apalagi sekarang teknologi bertumbuh dengan pesat sehingga bisa dimanfaatkan,” tutupnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini