Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 15 Mei 2024 |
KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengimbau sekolah-sekolah khususnya SD dan SMP di Kota Pontianak untuk menggelar acara perpisahan secara sederhana.
Imbauan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota dengan nomor 400.3.5/28/Disdikbud/2024 tentang Pelaksanaan Perpisahan Sekolah Tahun Ajaran 2023/2024.
“Perpisahan itu lebih baik digelar sederhana, agar memberi kesan baik untuk masa depan anak, dikenang baik dan positif dan paling utama tidak membebani orang tua murid,” ujarnya di Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (14/05/2024).
Poin selanjutnya di dalam SE tersebut, Ani Sofian juga meminta pelaksanaan perpisahan sekolah tidak dikoordinir dalam bentuk kepanitiaan yang melibatkan kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik lainnya.
“Jadi murni kreativitas anak murid ataupun orang tua, tanpa melibatkan pihak sekolah mulai dari kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik,” terang Ani Sofian.
Kemudian, dia juga melarang SD dan SMP se-Kota Pontianak mengadakan tur ke luar kota dalam rangka perpisahan sekolah. SE ini dibuat atas dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2016 tentang pungutan biaya pendidikan.
“Selanjutnya, atas dasar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan imbauan Gubernur Kalimantan Barat,” sebutnya.
Ani Sofian menekankan, agar kepala sekolah bertanggung jawab dalam pembinaan, bukan hanya kepada guru-guru tetapi juga kepada siswa.
“Setiap momentum yang mengumpulkan orang tua juga harus diberi pemahaman para orang tua ini supaya di luar sekolah harus menjaga sikap anak-anaknya, jadi kalau ada hal yang kurang wajar orang tuanya harus bertindak,” pungkasnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengimbau sekolah-sekolah khususnya SD dan SMP di Kota Pontianak untuk menggelar acara perpisahan secara sederhana.
Imbauan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota dengan nomor 400.3.5/28/Disdikbud/2024 tentang Pelaksanaan Perpisahan Sekolah Tahun Ajaran 2023/2024.
“Perpisahan itu lebih baik digelar sederhana, agar memberi kesan baik untuk masa depan anak, dikenang baik dan positif dan paling utama tidak membebani orang tua murid,” ujarnya di Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (14/05/2024).
Poin selanjutnya di dalam SE tersebut, Ani Sofian juga meminta pelaksanaan perpisahan sekolah tidak dikoordinir dalam bentuk kepanitiaan yang melibatkan kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik lainnya.
“Jadi murni kreativitas anak murid ataupun orang tua, tanpa melibatkan pihak sekolah mulai dari kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik,” terang Ani Sofian.
Kemudian, dia juga melarang SD dan SMP se-Kota Pontianak mengadakan tur ke luar kota dalam rangka perpisahan sekolah. SE ini dibuat atas dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2016 tentang pungutan biaya pendidikan.
“Selanjutnya, atas dasar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan imbauan Gubernur Kalimantan Barat,” sebutnya.
Ani Sofian menekankan, agar kepala sekolah bertanggung jawab dalam pembinaan, bukan hanya kepada guru-guru tetapi juga kepada siswa.
“Setiap momentum yang mengumpulkan orang tua juga harus diberi pemahaman para orang tua ini supaya di luar sekolah harus menjaga sikap anak-anaknya, jadi kalau ada hal yang kurang wajar orang tuanya harus bertindak,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini