12 Persen Anak-anak di Bawah Usia 10 Tahun Terpapar Judi Online

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Kota Pontianak, Anita Ani Sofian menerangkan, sebanyak 12 persen anak-anak di bawah usia 10 tahun kini telah terpapar judi online. Oleh karena itu, ia meminta para orang tua untuk lebih peka dalam mendampingi anak.

Menurut Anita, tantangan orang tua ke depan memang lebih berat di tengah arus modernisasi zaman.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak anak kita, baik lingkungan fisik maupun psikis,” pesannya usai Penandatanganan Kesepakatan Kerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Pontianak, Selasa (25/06/2024).

Anita menekankan, persoalan anak harus ditangani serius. Makanya, berbagai upaya, mulai dari persuasif dan preventif senantiasa dilakukan PKK Kota Pontianak. Khusus persoalan anak, terang Anita, pihaknya membuat kesepakatan kerjasama dalam rangka memberikan perlindungan pada anak.

Baca Juga :  Kalbar Petakan Olahraga Berpotensi Dulang Prestasi

“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada KPAD Kota Pontianak yang telah bekerja sama dengan kami. Namun ini semua tidak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan dari kader TP PKK, kecamatan dan kelurahan,” imbuhnya.

Anak adalah masa depan bangsa dalam melanjutkan estafet pembangunan. Menurut Anita, anak berhak mendapatkan pendidikan yang baik. Kewajiban pemerintah untuk menyediakan mereka pendidikan yang layak. Tetapi, peran pemerintah saja dinilainya tidak cukup dan harus melibatkan semua unsur, utamanya masyarakat itu sendiri.

“Orang tua sekarang harus punya bekal sebelum memiliki anak, bekal parenting, bekal mental menghadapi berbagai masalah anak dari mereka kecil, remaja hingga dewasa, belajar untuk mengikuti perkembangan zaman,” tuturnya.

Baca Juga :  Pimpin Rakor Pengendalian Inflasi, Pj Gubernur Harisson Imbau Pemkab Pemkot Gencar Lakukan Operasi Pasar

Apalagi, Undang-Undang (UU) telah menjamin perlindungan anak sendiri, yang tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hak anak diantaranya adalah hak tumbuh kembang, hak perlindungan, hak untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan, kesejahteraan, juga keamanan.

“Tanggung jawab kita semua untuk menciptakan rasa nyaman dan aman bagi anak yang dimulai dari lingkungan terkecil yaitu lingkungan keluarga,” pungkas Anita. (Jau)

Comment