Harisson Paparkan Rencana Pembangunan Kalbar 20 Tahun ke Depan

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP), di Balairungsari DPRD Provinsi Kalbar, Kamis (11/07/2024).

Dalam rapat tersebut, Harisson menjelaskan bahwa RPJPD Tahun 2025 – 2045 akan menjadi panduan utama untuk perencanaan pembangunan selama dua dekade ke depan. Hal ini penting untuk menjawab tantangan zaman dan mengatasi kondisi “middle income trap” yang sedang dialami Kalimantan Barat.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“RPJPD ini akan menyelaraskan visi Kalbar pada 2045, yaitu menjadikannya sebagai daerah yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan. Visi ini mencakup peningkatan pendapatan per kapita, pengentasan kemiskinan, dan penurunan emisi gas rumah kaca,” kata Harisson.

Baca Juga :  Gubernur Sutarmidji Bertemu Menhub Budi Karya Bahas Pembangunan Bandara dan Terminal Darat di Kalbar

Dirinya juga memaparkan mengenai tahapan penyusunan RPJPD yang telah dilakukan, termasuk kick-off meeting, forum diskusi, konsultasi publik, serta musyawarah perencanaan pembangunan.

Selanjutnya, Harisson menjelaskan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP). Perumahan adalah urusan wajib pemerintah daerah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, yang harus menjadi prioritas dalam layanan dasar. RP3KP akan menyempurnakan RTRW dengan rencana pengembangan perumahan yang lebih detail.

Baca Juga :  Pengamat Politik: Sutarmidji Sudah Betul dan Harusnya Dewan Ikut Berjuang

“RP3KP akan memberikan arahan lebih lanjut terkait pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang belum diatur dalam RTRW,” jelasnya.

Harisson berharap, proses pembahasan Raperda ini berjalan lancar dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sebagai pimpinan eksekutif, saya mengharapkan agar proses pembahasan kedua Raperda ini tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” tutup Hariason. (Jau)

Comment