Suara Merdu Burung Kacer Giring Pemuda di Kubu Raya ke Penjara

KalbarOnline, Kubu Raya – Pesona akan suara merdu burung kacer milik pria berinisial TI (32 tahun), warga Dusun Mega Jaya Kecamatan Sungai Ambawang yang digantung di depan teras rumahnya menjadi pusat perhatian, tak hanya bagi para pecinta burung kicau, tetapi juga terhadap dua pria berinisial LY (24 tahun) dan AE. Siapa sangka, pesona suara indah burung tersebut memicu niat jahat di hati kedua pria tersebut.

Karena tak lagi bisa menahan godaan merdunya suara burung kacer. LY dan AE nekat melakukan aksi pencurian terhadap burung kacer kesayangan TI pada hari Jumat (05/07/2024) pukul 08.45 WIB.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Insiden tersebut pun terbongkar setelah LY yang merupakan residivis ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang di salah satu warung kopi yang berlokasi di Jalan Selat Panjang Kecamatan Pontianak Utara pada Sabtu (13/07/2024) pukul 20.10 WIB.

Baca Juga :  Indomaret di Sungai Ambawang Dibobol Maling, Polisi Gegas Turun Selidiki

Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Raimundus Nonnatus Gawe melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengatakan, LY keluar dari Lapas Mempawah pada 2023 lalu, dan merupakan residivis dalam tindak pidana yang sama.

“Dari hasil pemeriksaan, LY dan AE melakukan aksi pencurian tersebut karena terpicu masalah ekonomi. LY mengakui bahwa benar ia bersama AE lah yang melakukan pencurian terhadap seekor burung kicau jenis kacer milik korban,” terang Ade, Sabtu (20/07/2024).

“Akibat perbuatan LY dan AE, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5 juta, dan sampai detik ini Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang masih memburu AE,” ujar Ade.

Baca Juga :  Polres Kubu Raya Terjunkan 130 Personel Amankan Ibadah Tarawih

Ade mengungkapkan, burung kacer tersebut sudah sempat dijual LY dengan harga Rp 100 ribu, dan atas kesadaran hukum, pembeli telah mengembalikan burung kacer tersebut kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti atas aksi LY dan AE.

Saat ini, LY telah mendekam di balik jeruji besi Lapas Polres Kubu Raya, dan akibat perbuatannya ia di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Jau)

Comment