Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 20 Juli 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Pesona akan suara merdu burung kacer milik pria berinisial TI (32 tahun), warga Dusun Mega Jaya Kecamatan Sungai Ambawang yang digantung di depan teras rumahnya menjadi pusat perhatian, tak hanya bagi para pecinta burung kicau, tetapi juga terhadap dua pria berinisial LY (24 tahun) dan AE. Siapa sangka, pesona suara indah burung tersebut memicu niat jahat di hati kedua pria tersebut.
Karena tak lagi bisa menahan godaan merdunya suara burung kacer. LY dan AE nekat melakukan aksi pencurian terhadap burung kacer kesayangan TI pada hari Jumat (05/07/2024) pukul 08.45 WIB.
Insiden tersebut pun terbongkar setelah LY yang merupakan residivis ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang di salah satu warung kopi yang berlokasi di Jalan Selat Panjang Kecamatan Pontianak Utara pada Sabtu (13/07/2024) pukul 20.10 WIB.
Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Raimundus Nonnatus Gawe melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengatakan, LY keluar dari Lapas Mempawah pada 2023 lalu, dan merupakan residivis dalam tindak pidana yang sama.
"Dari hasil pemeriksaan, LY dan AE melakukan aksi pencurian tersebut karena terpicu masalah ekonomi. LY mengakui bahwa benar ia bersama AE lah yang melakukan pencurian terhadap seekor burung kicau jenis kacer milik korban," terang Ade, Sabtu (20/07/2024).
"Akibat perbuatan LY dan AE, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5 juta, dan sampai detik ini Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang masih memburu AE," ujar Ade.
Ade mengungkapkan, burung kacer tersebut sudah sempat dijual LY dengan harga Rp 100 ribu, dan atas kesadaran hukum, pembeli telah mengembalikan burung kacer tersebut kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti atas aksi LY dan AE.
Saat ini, LY telah mendekam di balik jeruji besi Lapas Polres Kubu Raya, dan akibat perbuatannya ia di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Pesona akan suara merdu burung kacer milik pria berinisial TI (32 tahun), warga Dusun Mega Jaya Kecamatan Sungai Ambawang yang digantung di depan teras rumahnya menjadi pusat perhatian, tak hanya bagi para pecinta burung kicau, tetapi juga terhadap dua pria berinisial LY (24 tahun) dan AE. Siapa sangka, pesona suara indah burung tersebut memicu niat jahat di hati kedua pria tersebut.
Karena tak lagi bisa menahan godaan merdunya suara burung kacer. LY dan AE nekat melakukan aksi pencurian terhadap burung kacer kesayangan TI pada hari Jumat (05/07/2024) pukul 08.45 WIB.
Insiden tersebut pun terbongkar setelah LY yang merupakan residivis ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang di salah satu warung kopi yang berlokasi di Jalan Selat Panjang Kecamatan Pontianak Utara pada Sabtu (13/07/2024) pukul 20.10 WIB.
Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Raimundus Nonnatus Gawe melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengatakan, LY keluar dari Lapas Mempawah pada 2023 lalu, dan merupakan residivis dalam tindak pidana yang sama.
"Dari hasil pemeriksaan, LY dan AE melakukan aksi pencurian tersebut karena terpicu masalah ekonomi. LY mengakui bahwa benar ia bersama AE lah yang melakukan pencurian terhadap seekor burung kicau jenis kacer milik korban," terang Ade, Sabtu (20/07/2024).
"Akibat perbuatan LY dan AE, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5 juta, dan sampai detik ini Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang masih memburu AE," ujar Ade.
Ade mengungkapkan, burung kacer tersebut sudah sempat dijual LY dengan harga Rp 100 ribu, dan atas kesadaran hukum, pembeli telah mengembalikan burung kacer tersebut kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti atas aksi LY dan AE.
Saat ini, LY telah mendekam di balik jeruji besi Lapas Polres Kubu Raya, dan akibat perbuatannya ia di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini