Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 06 November 2025 |
KALBARONLINE.com - Upaya penyelundupan ratusan ekor burung kacer dari Kabupaten Ketapang menuju Semarang berhasil digagalkan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat, pada Rabu (05/11/2025) pagi.
Ketua Tim Gakkum BKHIT Kalbar, Edi Susanto mengatakan, penindakan itu dilakukan saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kapal penumpang reguler yang hendak berangkat ke Semarang di Pelabuhan Sukabangun Ketapang.
“Dalam pemeriksaan ditemukan media pembawa hewan berupa 17 boks berisi burung kacer dengan total sekitar 229 ekor, terdiri atas 226 ekor hidup dan 3 ekor mati,” ungkapnya dalam keterangan pers di Ketapang.
Menurut Edi, burung-burung tersebut diduga diselundupkan ke kapal menjelang keberangkatan dan disembunyikan di ruang mesin. Seluruh burung kini diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menegaskan, pengiriman tanpa dokumen resmi melanggar Pasal 88 jo Pasal 35 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Pemilik burung belum muncul, tapi bila nanti teridentifikasi, akan kami tindak tegas. Ancaman pidananya dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tegas Edi.
Ia menambahkan, setiap pengiriman hewan antarwilayah wajib dilengkapi sertifikat kesehatan, dilaporkan kepada pejabat karantina, serta melalui tempat pemasukan dan pengeluaran resmi.
Meski burung kacer tidak termasuk satwa dilindungi, pengangkutan tanpa izin tetap melanggar aturan karantina dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem.
“Setiap individu burung yang diambil dari alam liar memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Polhut Terampil BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang, Urai Iskandar menyampaikan, bahwa ratusan burung sitaan tersebut telah diamankan di kantor BKSDA untuk pengecekan kesehatan sebelum dilepaskan kembali ke habitatnya.
“Burung-burung ini sementara kita amankan untuk pemeriksaan, dan selanjutnya akan dilepasliarkan sesuai arahan pimpinan,” pungkasnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Upaya penyelundupan ratusan ekor burung kacer dari Kabupaten Ketapang menuju Semarang berhasil digagalkan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat, pada Rabu (05/11/2025) pagi.
Ketua Tim Gakkum BKHIT Kalbar, Edi Susanto mengatakan, penindakan itu dilakukan saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kapal penumpang reguler yang hendak berangkat ke Semarang di Pelabuhan Sukabangun Ketapang.
“Dalam pemeriksaan ditemukan media pembawa hewan berupa 17 boks berisi burung kacer dengan total sekitar 229 ekor, terdiri atas 226 ekor hidup dan 3 ekor mati,” ungkapnya dalam keterangan pers di Ketapang.
Menurut Edi, burung-burung tersebut diduga diselundupkan ke kapal menjelang keberangkatan dan disembunyikan di ruang mesin. Seluruh burung kini diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menegaskan, pengiriman tanpa dokumen resmi melanggar Pasal 88 jo Pasal 35 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Pemilik burung belum muncul, tapi bila nanti teridentifikasi, akan kami tindak tegas. Ancaman pidananya dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tegas Edi.
Ia menambahkan, setiap pengiriman hewan antarwilayah wajib dilengkapi sertifikat kesehatan, dilaporkan kepada pejabat karantina, serta melalui tempat pemasukan dan pengeluaran resmi.
Meski burung kacer tidak termasuk satwa dilindungi, pengangkutan tanpa izin tetap melanggar aturan karantina dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem.
“Setiap individu burung yang diambil dari alam liar memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Polhut Terampil BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang, Urai Iskandar menyampaikan, bahwa ratusan burung sitaan tersebut telah diamankan di kantor BKSDA untuk pengecekan kesehatan sebelum dilepaskan kembali ke habitatnya.
“Burung-burung ini sementara kita amankan untuk pemeriksaan, dan selanjutnya akan dilepasliarkan sesuai arahan pimpinan,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini