Pontianak Kejar Target Pajak: Ani Sofian Dorong Warga Lebih Aktif Bayar PBB

KalbarOnline.com – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menekankan pentingnya kesadaran warga dalam membayar pajak untuk mencapai target pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp418 miliar, termasuk Rp54 miliar dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hingga saat ini, realisasi target PBB baru mencapai Rp11 miliar. Pernyataan ini disampaikan Ani Sofian setelah membuka acara evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Pontianak di Kantor Wali Kota, Selasa (30/7/2024).

Ani Sofian menyatakan bahwa upaya untuk meningkatkan kesadaran pajak bisa dilakukan dengan memperkuat layanan jemput bola, seperti yang telah diterapkan dalam pelayanan pencatatan sipil. “Masukan dari berbagai pihak untuk lebih intens dalam memberikan pelayanan jemput bola untuk pembayaran PBB patut dipertimbangkan agar kesadaran membayar pajak semakin meningkat,” ujar Ani.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Surat Edaran Pajak dan Peran ASN

Selain itu, Ani Sofian menjelaskan bahwa Pemkot Pontianak telah mengeluarkan surat edaran yang mensyaratkan bukti lunas PBB 2024 sebagai salah satu syarat dalam memberikan berbagai pelayanan publik. Walaupun terdapat tantangan dalam implementasi ini, terutama terkait penerimaan siswa baru, Ani menegaskan bahwa syarat tersebut tetap diupayakan untuk diterapkan, baik pada proses daftar ulang maupun layanan publik lainnya.

Baca Juga :  Masih Sosialisasi, Dishub Kota Pontianak Siapkan Metode Pembayaran Parkir dengan QRIS

“Kami juga telah menerbitkan edaran bagi ASN Pemkot Pontianak untuk menjadi contoh dengan membayar PBB tepat waktu dan memastikan pembaruan data bangunan mereka. Pemantauan akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan ini,” tambah Ani.

Sebagai bagian dari komitmen bersama, Ani menyatakan bahwa hari ini telah dilakukan penandatanganan Berita Acara dengan para kepala OPD. “Ini adalah bentuk komitmen semua OPD di Pemkot Pontianak untuk bersinergi dan berkontribusi aktif melalui pembayaran pajak daerah,” tegasnya.

Peran Penting RT dan Sosialisasi Pajak

Untuk mendukung pencapaian target PBB, Ani Sofian juga meminta agar camat dan lurah memberikan surat tugas kepada RT, sehingga mereka dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran warga untuk membayar pajak. “Peningkatan pelayanan PBB melalui RT diharapkan dapat memudahkan akses masyarakat dalam membayar pajak,” kata Ani.

Baca Juga :  Siap-siap, Sutarmidji Klaim Sudah Kantongi Daftar Perusahaan Penyebab Kabut Asap

Ani menambahkan bahwa PBB tidak harus dibayar oleh pemilik aset secara langsung, tetapi bisa berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan pemilik aset. Dia menekankan pentingnya OPD untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai manfaat dan pentingnya membayar pajak.

“Pembangunan di berbagai sektor di Pontianak sebagian besar didukung oleh hasil pajak warga. Oleh karena itu, kita harus terus meningkatkan pendapatan daerah. Ketentuan yang sudah ada harus dilaksanakan dengan baik, dan masyarakat yang kurang paham harus terus disosialisasikan tentang pentingnya hal ini,” jelas Ani.

Optimisme Meningkatkan Pendapatan Daerah

Ani berharap bahwa dengan langkah-langkah ini, target pajak dapat tercapai dan pendapatan daerah akan meningkat. “Jika terjadi peningkatan, datanya dapat dihitung ulang dan diinformasikan kembali kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, sehingga tahun depan kita bisa melihat perubahan positif,” pungkas Ani. (Jau)

Comment